Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembantu di Bali Nekat Gasak Harta Majikan Demi Kirim Uang ke Suami

Seorang pembantu rumah tangga di Denpasar, Bali, nekat membawa kabur harta milik majikannya.

Editor: Ariestia
Foto/Net via TribunJabar.id
PENCURIAN - Seorang pembantu rumah tangga di Denpasar, Bali, nekat membawa kabur harta milik majikannya termasuk motor 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pembantu rumah tangga di Denpasar, Bali, nekat membawa kabur harta milik majikannya.

Pelaku diketahui berinisial EW (26), warga asal Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.

EW kini harus berurusan dengan hukum setelah Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkapnya atas dugaan pencurian terhadap majikannya berinisial ZH (56).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Serma Tugir No. 8, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar, pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 Wita.

Saat kejadian, korban sedang berada di kamar mandi.

Begitu keluar, pembantunya sudah tak tampak.

Ketika memeriksa garasi, korban mendapati sepeda motor Honda Scoopy DK 3915 ABR miliknya telah hilang.

Kecurigaan semakin kuat setelah korban masuk ke kamar dan menemukan dompet plastik berisi uang tunai Rp3 juta juga raib.

Pemeriksaan melalui aplikasi perbankan di ponselnya mengungkap saldo ATM BCA korban berkurang Rp15 juta.

“Korban mengalami kerugian total hingga Rp28.000.000 mencakup uang tunai, penarikan dari ATM, dan satu unit sepeda motor,” jelas Kompol I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, Senin (27/10/2025).
 
Gunakan Uang untuk Dikirim ke Suami

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil melacak keberadaan EW yang bersembunyi di kosnya di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan.

Pelaku ditangkap pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Dalam interogasi, EW mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian seorang diri.

Ia menyebut telah menarik uang korban di dua mesin ATM berbeda dengan total Rp15 juta, dilakukan dalam enam kali penarikan masing-masing Rp2,5 juta.

Uang hasil curian digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi.

EW mengaku membayar biaya kos Rp900 ribu, membeli keperluan sehari-hari Rp700 ribu, serta mengirim Rp1,5 juta ke kampung dan memberi Rp1 juta kepada suaminya.

Motor Dititipkan ke Petugas Parkir

Selain uang tunai, EW juga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Motor tersebut diakuinya telah dititipkan kepada petugas parkir di Central Parkir.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa dompet plastik, kartu ATM BCA, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp10.150.000.

“Korban segera meminta pihak bank untuk memblokir sisa saldo. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp28.000.000,” jelas Kompol Sukadi.

Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut. EW dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

(*)

Sumber: Surya.co.id 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved