Berita Regional
Nasib Akhir Brigadir Bayu, Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah Sebesar Rp 4,7 Milyar
Mantan personel Polda Sumut itu dinyatakan terbukti bersalah, melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek)
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib akhir Brigadir Bayu, polisi pemeras 12 kepala sekolah senilai Rp 4,7 miliar.
Ia telah menjalani sidang vonis pada Senin (27/10/2025) kemarin.
Pengadilan Negeri Medan menghukum Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Mantan personel Polda Sumut itu dinyatakan terbukti bersalah, melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek) di Nias senilai Rp 4,7 miliar lebih.
Hakim ketua M Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya, dalam sidang di ruang Cakra 9, Senin (27/10/2025).
Menurut hakim, hal yang memberatkan di antaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, bahwa terdakwa adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh.
"Perbuatan terdakwa menghambat sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan," sebut Girsang.
Sementara hal yang meringankan, lanjut hakim, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
"Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum," pungkas hakim.
Vonis Hakim Lebih RIngan dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Bayu 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
| Nasib ASN yang Terjaring Pesta Gay di Hotel Surabaya, Gaji Dihentikan, Diminta Segera Mundur |
|
|---|
| Duel Maut di Ogan Ilir, YS Tewas Ditikam Pria yang Ditantangnya |
|
|---|
| Nasib Melda Safitri Berubah Drastis, Cuan Besar Saat Live Perdana di Tiktok, Akan Beli Rumah |
|
|---|
| Lagi Tidur, Mahasiswi di Jember Disetubuhi Tetangga, Lapor ke Kades Malah Disuruh Nikahi Pelaku |
|
|---|
| Motif Pegawai BUMN Bunuh Karyawan Bank di Banyuwangi, Khawatir Rahasia Keuangan Terbongkar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.