Berita Regional
Nasib Akhir Brigadir Bayu, Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah Sebesar Rp 4,7 Milyar
Mantan personel Polda Sumut itu dinyatakan terbukti bersalah, melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek)
Editor:
Muhammad Ridho
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH.
KASUS PEMERASAN - Eks Anggota Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/10/2025).
Kasus yang menjerat Bayu terjadi pada Maret hingga November 2024, terdakwa Bayu bersama kelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.
Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau fee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).
Bersama Kompol Ramli Sembiring
Terdakwa bersama Kompol Ramli Sembiring, menerima uang Rp437 juta lebih melalui Bayu dan Rp4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima DAK.
Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp120,95 miliar dialokasikan ke Sekolah Menengah Kejuruan.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunmedan )
Berita Terkait: #Berita Regional
| Nasib ASN yang Terjaring Pesta Gay di Hotel Surabaya, Gaji Dihentikan, Diminta Segera Mundur |
|
|---|
| Duel Maut di Ogan Ilir, YS Tewas Ditikam Pria yang Ditantangnya |
|
|---|
| Nasib Melda Safitri Berubah Drastis, Cuan Besar Saat Live Perdana di Tiktok, Akan Beli Rumah |
|
|---|
| Lagi Tidur, Mahasiswi di Jember Disetubuhi Tetangga, Lapor ke Kades Malah Disuruh Nikahi Pelaku |
|
|---|
| Motif Pegawai BUMN Bunuh Karyawan Bank di Banyuwangi, Khawatir Rahasia Keuangan Terbongkar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.