Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan LGBT Tidak Bisa Dibuktikan, Penganiayaan Prada Lucky Murni Kekerasan

Oditur menambahkan, narasi soal LGBT yang selama ini mencuat hanyalah “alur cerita” yang dibuat oleh para terdakwa

Editor: Sesri
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Fakta-fakta kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo mulai terkuak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/10/2025) dan Selasa (28/10/2025).

17 orang dihadirkan sebagai terdakwa dan empat orang sebagai saksi dalam sidang yang digelar pada Selasa yang berlangsung dari pagi hingga malam.

Para terdakwa merupakan senior Prada Lucky Namo, sedangkan empat saksi, yakni dua orang rekan Lucky, ayah, serta ibu Lucky.

Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno selaku Hakim Ketua, dengan dua hakim anggota Kapten Chk Denis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Saat membacakan dakwaan, Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto beberapa kali menyebut para terdakwa menganiaya Lucky dan memaksanya mengaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Lucky dituding LGBT dengan beberapa orang temannya dan warga sipil.

Hal itu juga disampaikan teman satu letting Lucky, Prada Richard.

Ia mengaku dipaksa oleh atasannya, Letda Inf Made Juni Arta Dana, untuk mengaku melakukan hubungan sesama jenis bersama Prada Lucky.

Baca juga: Ayah Prada Lucky Meledak: Anak Saya Disiksa Dituduh LGBT, Minta Pelaku Semua Dihukum Mati

Baca juga: Terungkap Fakta Baru di Sidang, Prada Lucky Tewas Usai Dicambuk dan Ditendang Lettu Ahmad Faisal

 

Richard mengaku kejadian itu terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat itu, Richard dibawa ke ruang staf intel oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubora, tempat Letda Made Juni sudah menunggu.

Richard mengaku dipaksa untuk mengakui LGBT. 

Ia sempat menolak mengakuinya, tetapi karena terus-menerus dipukul, dia terpaksa berbohong.

"Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi," kata Richard di persidangan, Selasa (28/10/2025).

Richard mengaku dicambuk sebanyak lima sampai enam kali. Perlakuan yang sama juga dialami Prada Lucky. Terdakwa lainnya juga ikut menganiaya Prada Lucky.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved