Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sebut Gibran Cacat Konstitusi dan Cacat Akademik, TPUA Minta Sang Wapres Muda Itu Dimakzulkan

Rizal menyoroti bahwa saat masa pendaftaran, usia Gibran baru 36 tahun, masih di bawah batas minimal 40 tahun

Kolase Tribunnews/Wikipedia- WikiMediacommons
WAPRES GIBRAN - Foto Gibran Rakabuming Raka.Wakil Presiden RI 

Proses hukum dari gugatan ini hingga kini masih berjalan.

Data pendidikan Gibran yang dipakai untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden RI (cawapres) pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu dinilai janggal oleh Rismon, Roy, dan Dokter Tifa.

Terutama pada pendidikan menengah yang tercantum di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), yakni:

(setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004

(setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia, tahun 2004-2007

(Sarjana atau S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), tahun 2007-2010

Program UTS Insearch di Australia yang ditempuh Gibran ini jadi polemik.

Rekan Rismon, Roy Suryo bilang, program tersebut lebih mirip kursus singkat yang berlangsung selama enam bulan, bukan seperti pendidikan formal setara Sekolah Menengah Atas (SMA) secara penuh.

Apalagi, program UTS Insearch yang ditempuh Gibran juga ditulis dengan periode tiga tahun.

Selain menuntut Gibran dimakzulkan, Rismon menyerukan agar Jokowi diadili.

Alasannya, tidak hanya karena polemik keabsahan ijazah Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Namun, Rismon juga menilai, Jokowi telah memaksakan Gibran untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden, meskipun mengetahui bahwa sang anak belum lulus SMA.

“Mengadili Jokowi karena memaksakan anaknya, di samping ijazahnya yang sudah kami teliti," ujar Rismon.

"Dia tahu anaknya tidak pernah lulus SMA, tapi tetap dipaksakan seolah-olah lulus. Saat itu dia presiden dan memanfaatkan kekuasaannya untuk memuluskan Gibran agar memenuhi syarat menjadi cawapres,” tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved