Ayah Prada Lucky Semprot Pelaku yang Juga Tetangga Mereka: Dia Menipu Saya
Momen penuh emosi itu pun menjadi saksi betapa dalamnya luka seorang ayah yang menuntut keadilan bagi darah dagingnya.
“Dia terlalu banyak menipu saya. Dia bilang siap, bapak, izin ade Lucky ini akan saya jaga. Matamu yang jaga. Saya agak kasar karena dia telah menipu saya,” tegasnya.
Christian berharap majelis hakim dan oditur militer memberikan keadilan yang setimpal atas kematian anaknya.
Mendengar hal itu, Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto, mengatakan, keterangan itu tentu dicatat oleh pihaknya.
"Kalau itu yang dia (Andre) lakukan maka biarkan dia yang akan bertanggung jawab soal itu," ujar Yusdiharto.
Untuk diketahui, sidang itu sebelumnya enghadirkan 17 terdakwa, yang seluruhnya merupakan senior Prada Lucky di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hadir pula kedua orang tua Prada Lucky, Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, yang dihadirkan sebagai saksi.
Pantauan Kompas.com, persidangan berlangsung sejak pagi hingga malam hari, dan baru selesai sekitar pukul 20.35 Wita.
Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno selaku hakim ketua, dengan dua hakim anggota Kapten Chk Denis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, menghadirkan 17 terdakwa yakni:
1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu)
2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C)
3. Poncianus Allan Dadi (Pratu)
4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu,
5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu)
6. Imanuel Nimrot Laubora (Pratu)
7. Dervinti Arjuna Putra Bessie (Sertu)
8. Made Juni Arta Dana (Letnan Dua)
9. Rofinus Sale (Pratu)
10. Emanuel Joko Huki (Pratu)
11. Ariyanto Asa (Pratu)
12. Jamal Bantal (Pratu)
13. Yohanes Viani Ili (Pratu)
14. Mario Paskalis Gomang (Serda)
15. Firdaus (Pratu)
16 Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) (Letnan Dua), Komandan Kompi Senapan B
17. Yulianus Rivaldy Ola Baga (Pratu)
Kronologi Penyiksaan Terhadap Prada Lucky
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat penyiksaan luar biasa dari senior-seniornya.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025.
Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan pada handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online.
Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual.
Para terdakwa mengetahui, bahwa Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para tersangka.
| Inilah 10 Alasan KIP Kuliah Bisa Dicabut, Mahasiswa Harus Tahu |
|
|---|
| Terbaru Sabrina dan Deddy Corbuzier, Inilah 8 Daftar Artis Perempuan Gugat Cerai Suaminya Tahun 2025 |
|
|---|
| Skandal di Trotoar Kebayoran: Oknum Polisi Catcalling, Korban Geram hingga Polda Bereaksi |
|
|---|
| KRONOLOGI Mantan Bupati Dharmasraya Digerebek Warga di Penginapan: Disebut LGBT, Calon Korban Teriak |
|
|---|
| Rocky Gerung Sindir Menkeu Purbaya: Sebut Koboi Cengeng Ambisi Jadi Capres dan Tak Punya Partai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.