Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Tampang Pria Lubuklinggau yang 17 Kali Masuk Penjara, Kini Ditangkap Lagi Karena Mencuri

Kasus Can Bruge paling banyak yakni kasus pencurian ayam hingga membuatnya 10 kali masuk penjara.

Editor: Muhammad Ridho
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
KELUAR MASUK PENJARA - Can Bruge (44) yang sudah 17 kali masuk penjara kembali ditangkap. Polisi ungkap kasus terbanyaknya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak kapok-kapok, pria di Kota Lubuklinggau ini kembali masuk penjara.

Padahal ia sudah17 kali keluar masuk jeruji besi.

Pria bernama Can Bruge (44) ini kini menjadi tersangka kasus pencurian.

Polisi juga mengungkapkan kasus terbanyak dari Can Bruge.

Saat ini, Can Bruge kembali ditangkap polisi setelah ditangkap akibat kasus pencurian Hp milik MFA (19) seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Akibat ulahnya, warga Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini kembali dijebloskan kepenjara Kamis 30 Oktober 2025.

Diinformasikan Can telah melakukan berbagai kasus kejahatan.

Namun yang paling banyak yakni kasus pencurian ayam hingga membuatnya 10 kali masuk penjara.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan aksi pencurian Hp dilakukan Can pada hari Kamis, 09 Oktober 2025 lalu pukul 02.00 Wib dinihari.

"Saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba korban terbangun karena ada suara, saat membuka mata melihat seorang laki-Laki menggunakan hoodie warna hitam sedang mencabut HP korban yang sedang dicas," ujar Kurniawan.

Spontan korban langsung berteriak "Maling" sementara tersangka langsung lari dan memanjat tembok dapur, korban sempat mengejar namun kehilangan jejak.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kehilangan satu buah Handphone jenis VIVO Y19S dengan kerugian Rp 2.7 juta," ujarnya.

Setelah mendapat laporan Tim Macan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.

Hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan tersangka Can.

"Can ditangkap di rumahnya  di Simpang Kenanga II tepatnya di Jl. Kenanga II Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved