Akhir dari Harvey Moeis: Suami Sandra Dewi Itu Kini Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi 20 Tahun
Langkah tersebut dilakukan usai putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey
Editor:
Firmauli Sihaloho
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tiba Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
Putusan terhadap Harvey itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Baca Juga
| Kunci Jawaban Halaman 149 150 Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Antusias Bank Jatah dengan Keberhasilan Bioavtur: Siap Berkolaborasi Demi Hilirisasi Energi |
|
|---|
| Cara Licik Oknum Polisi Curi Mobil Perwira Mabes Polri, Terbongkar karena GPS |
|
|---|
| Lirik Lagu Minang Tarayu Janji Cinto Dinyanyikan Oleh Anggrek |
|
|---|
| Bocah Diserang Gajah di Pekanbaru, Dewan Desak Pemerintah Lakukan Penataan Kawasan Konservasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.