Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Pengakuan Prada Richard yang Trauma Disiksa Bersama Prada Lucky, Ingin Pindah Batalyon

Fakta-fakta mengerikan terungkap dalam sidang kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.

Editor: Muhammad Ridho
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Sidang militer kasus kematian Prada lucky di pengadilan militer III -15 Kupang 

Untuk itu, dia berharap agar bisa dipindahkan untuk bisa berobat. Keterangan ini, kata dia, lupa dia sampaikan saat persidangan. 

Marice Ndun, ibu kandung Richard mendorong Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatan 22 terdakwa terhadap anaknya. 

"Hukum seberat-beratnya, pecat. Saya melahirkan dia, saya janda, saya belum pernah pukul dia. Sebagai seorang mama saya sedih. Tuhan saja memaafkan mereka setimpal perbuatan mereka," katanya. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Militer Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto mengaku keterangan diluar persidangan tidak bisa ia komentari. Jika disampaikan dalam persidangan, hal itu bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. 

"Karena itu di luar sidang kami tidak bisa memberikan tanggapan atas hal itu. Kalau disampaikan dalam persidangan mungkin bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. Tadi teman-teman juga sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa," ujarnya. 

Dia juga menyampaikan pekan depan dilanjutkan dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi yang dalam agenda sebelumnya tidak sempat hadir. 

Para saksi menurut dia, beberapa diantaranya tidak hadir karena berbagai alasan. Pihaknya tetap berupaya untuk mengirim surat panggilan selama tiga kali. 

"Kemungkinan (untuk keterangan dibacakan) itu nanti kita lihat," katanya.

Awal Mula Penyiksaan Dimulai

Seperti diberitakan, Sidang telah berlangsung sebanyak tiga kali mulai Senin (27/10/2025) hingga Rabu (29/10/2025). Saksi utama yang dihadirkan adalah prada Richard dan Serda Lalu Ramdani.

Dalam kesaksiannya, Prada Richard sampai tak bisa menahan tangis mengingat siksaan yang diterima dirinya dan Prada Lucky.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025. 

Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan pada handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online.

Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual. 

Para terdakwa mengetahui, bahwa Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para tersangka. 

Prada Lucky Namo terindikasi melakukan penyimpangan seksual. Kemudian terdakwa 1 melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel didampingi Provost terdakwa 3. Dalam suasana itu, terdakwa melakukan penyiksaan karena jengkel akibat tindakan tersebut. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved