Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Terekam CCTV, Detik-detik Pemuda Dianiaya Saat Numpang Istirahat di Masjid Sibolga, Lalu Tewas

Numpang istirahat di masjid, seorang pemuda tewas dianiaya sejumlah pria di Masjid Agung Sibolga

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com
PENGANIAYAAN DI MASJID - Hendak istirahat di masjid, seorang pemuda tewas dianiaya sejumlah pria di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025) dini hari. 

Setelah itu, para pelaku membiarkan begitu saja tubuh korban di tepi jalan dan beberapa jam kemudian tubuhnya ditemukan orang yang melintas.

Marbot masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23) bergegas ke lokasi setelah melihat rekaman CCTV ada orang berkerumun di area parkir melalui CCTV.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, nyawanya tak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia  pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Pelaku Ditangkap

Usai peristiwa tersebut, Polisi langsung memburu para pelaku. 

Hingga Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, bersama personel Sat Intelkam dan Polsek Sibolga Sambas, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama, dua pelaku utama yakni ZP Alias A dan HB Alias K berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, pelaku ketiga, SS Alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB.

Ketiga pelaku tersebut merupakan pria paruh baya di mana ZP berusia 57 tahun, SS berusia 40 tahun, dan HB berusia 46 tahun.

Saat hendak diringkus Polisi, ketiga pelaku berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Namun pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama.

Selain itu, pelaku berinisial SS Alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Polisi menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHPtentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kasat Reskrim Polres Sibolga menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Polisi kini tengah memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved