Berita Regional
Anaknya Tewas Dianiaya TNI, Ibu Prada Lucky Namo Ditawari Rp 220 Juta untuk Tutup Mulut
Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam sidang kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.
Ringkasan Berita:
- Sidang keempat kasus kematian Prada Lucky Kembali digelar, Senin (3/11/2025).
- Di hadapan majelis dan oditur, Pratu Petrus menceritakan secara rinci peristiwa pada malam tanggal 27 Juli 2025.
- Prada Lucky disebut telah dicambuk keras menggunakan selang di bagian punggung sebanyak empat hingga lima kali dalam posisi tiarap.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam sidang kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.
Diketahui hari ini Senin (3/11/2025), sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Kali ini agenda adalah pemeriksaan saksi dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyanto ini menghadirkan saksi ketujuh, Pratu Petrus Kanisius Wae, anggota Provos Kompi A.
"Hari ini pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk. Subiyatno yang didampingi dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sidang keempat kasus kematian Prada Lucky ini sekaligus menjadi sidang kedua bagi terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis dan oditur, Pratu Petrus menceritakan secara rinci peristiwa yang terjadi setelah apel malam tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 Wita.
Ia mengaku datang terlambat mengikuti apel, dan ketika tiba, kegiatan apel sudah selesai.
Setelah apel dan pengecekan telepon genggam, saksi melihat adanya penindakan terhadap Prada Lucky yang dilakukan oleh Danki Kompi A (terdakwa).
Menurutnya, almarhum menerima hukuman fisik berupa jungkir balik, merayap, berguling-guling, hingga dicambuk keras menggunakan selang di bagian punggung sebanyak empat hingga lima kali dalam posisi tiarap. Saat itu, Prada Lucky mengenakan kaus loreng dan celana loreng.
Usai peristiwa tersebut, saksi menyebut terdakwa sempat menelpon Dansi Intel Thomas Awi untuk datang ke lokasi.
Sekitar satu jam kemudian, saksi diperintahkan untuk mengantar Prada Lucky ke ruang Staf Intel bersama Pratu Alan.
Setelah tiba di sana, sekitar pukul 21.00 Wita, saksi dan Pratu Alan diperintahkan untuk pulang, sementara di ruang Staf Intel hanya tersisa Dansi Intel Thomas Awi dan Prada Lucky.
Keesokan harinya, 28 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, saat bertugas piket Provos, saksi mendapat kabar bahwa Prada Lucky tidak berada di tempat.
| Briptu Abraham Meregang Nyawa Saat Amankan Pemuda Mabuk: Luka Serius Akibat Dibacok |
|
|---|
| Jasad Kaku Tertutup Sarung Dibunuh Polisi, Dokter Temukan Tanda Mencurigakan di Tubuh Dosen EY |
|
|---|
| Penghasilan Melda Safitri Tembus Rp 233 Juta Per Minggu Usai Dicerai Suami yang Lulus PPPK |
|
|---|
| Bripda Waldi, Polisi yang Habisi Nyawa Dosen Erni Yuniarti Nyamar Pakai Wig Gondrong Saat Beraksi |
|
|---|
| Penyebab Polisi di Jambi Bunuh Dosen Erni Yuniati, Masalah Asmara, Korban Tolak Balikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.