KPK OTT Dinas PUPR Riau
INILAH Wagub di Riau Jadi Gubernur Definitif: Sejarah Mencatat Ada 3 Gubri Tersangkut Kasus Korupsi
Ironisnya, tiga Gubernur Riau secara berturut-turut pernah tersangkut kasus korupsi. Berikut ringkasan kasusnya
Tetapi ada ketentuannya;
- Dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara, atau
- Dapat diberhentikan sementara apabila status hukumnya naik menjadi terdakwa.
- Pejabat pengganti sementara disebut Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur, yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
2. Jika Status Hukum Naik Menjadi Terdakwa
Berdasarkan UU 23/2014 Pasal 83 ayat (1):
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, atau didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.”
Dalam hal ini:
- Gubernur diberhentikan sementara.
- Wakil Gubernur otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur selama proses hukum berjalan.
- Jika Gubernur tidak memiliki wakil, Mendagri menunjuk Pejabat Gubernur (Pj.) dari pejabat tinggi madya (setingkat eselon I).
3. Jika Sudah Terbukti Bersalah (Berkekuatan Hukum Tetap)
Berdasarkan UU 23/2014 Pasal 83 ayat (3):
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberhentikan dari jabatannya.”
Setelah itu:
- DPRD mengusulkan pemberhentian secara resmi kepada Presiden melalui Mendagri.
- Presiden kemudian menetapkan pemberhentian secara definitif.
- Wakil Gubernur otomatis naik menjadi Gubernur definitif untuk sisa masa jabatan.
- Jika tidak ada wakil, Presiden mengangkat Pejabat Gubernur sampai dilantiknya pengganti hasil pemilihan berikutnya.
Contoh Kasus
Saat Annas Maamun (Gubernur Riau) ditangkap KPK tahun 2014, Mendagri mengangkat Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman sebagai Plt. Gubernur Riau.
Setelah Annas Maamun divonis bersalah, ia kemudian dilantik menjadi Gubernur definitif.
Namun berbeda saat Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau.
Posisinya tidak digantikan oleh Wakil Gubernur saat itu, Raja Marjohan Yusuf.
Sebab, Saleh Djasit menghadapi kasus korupsi setelah masa jabatannya selesai (2008).
Sementara saat Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK (Februari 2013), Sang Wakil Gubernur Mambang Mit ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau oleh Menteri Dalam Negeri.
Ia menjalankan tugas hingga masa jabatan berakhir.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
| Pasca Dikabarkan Kena OTT KPK, Kediaman Pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid Terlihat Sepi |
|
|---|
| SOSOK Gubernur Riau, Abdul Wahid Terjaring OTT KPK: Eks Anggota Dewan 2 Periode, Aktivis Organisasi |
|
|---|
| Bantah Kena OTT, Pemprov Sebut Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Dimintai Keterangan |
|
|---|
| Badai Korupsi Belum Berlalu |
|
|---|
| Beredar Kabar Pemeriksaan Gubernur Abdul Wahid Dilakukan di Polda Riau, Begini Kondisi Terkini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.