Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terlibat Kasus Suap CPO, Eks Hakim di Jaksel Minta Keringanan Hukum: Klaim Sudah 25 Tahun Mengabdi

Dalam pembelaannya, Arif mengaku menyesali perbuatannya dan berharap hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdiannya

Kolase Tribun Medan
HAKIM TERIMA SUAP - Cara licik Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta imbalan vonis lepas kasus ekspor minyak menjadi sorotan. 

Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan dirinya yang baru pertama terlibat tindak pidana dan telah mengembalikan sejumlah uang yang diterima sebagai itikad baik.

"Pengembalian uang tersebut saya lakukan sebelum masa persidangan berlangsung, tepatnya pada saat tahap penyidikan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ucapnya.

Pada penghujung pembacaan pembelaannya, ia mohon majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya dengan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

"Saya berharap penjatuhan pidana pada saya bukan sebagai sarana pembalasan, namun semata-mata agar saya dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik dan berguna," kata Arif.

"Sekaligus, saya berharap kepada majelis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan serta memenuhi rasa keadilan dalam putusannya," ucapnya.

Dituntut 15 Tahun Penjara

Adapun dalam perkara ini Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara.

Selain itu terdakwa Arif juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Arif pun dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar.

Awal Mula Suap Hakim

Peristiwa berawal dari tiga korporasi besar  yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group divonis lepas Djuyamto Cs.

Padahal tiga korporasi tersebut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti berbeda-beda. 

PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun)
Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar)
Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun)

Uang pengganti itu dituntut Jaksa agar dibayarkan ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.

Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Pusat yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025.

Tak puas dengan putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved