Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terlibat Kasus Suap CPO, Eks Hakim di Jaksel Minta Keringanan Hukum: Klaim Sudah 25 Tahun Mengabdi

Dalam pembelaannya, Arif mengaku menyesali perbuatannya dan berharap hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdiannya

Kolase Tribun Medan
HAKIM TERIMA SUAP - Cara licik Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta imbalan vonis lepas kasus ekspor minyak menjadi sorotan. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut berharap segera mengakhiri persidangan ini
  • Arif juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdiannya selama kurang lebih 25 tahun menjadi hakim.
  • Pada penghujung pembacaan pembelaannya, ia mohon majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya dengan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang paling ringan.

Ia sebelumnya terlinat dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang berujung pada vonis lepas sebuah korporasi.

Permohonan tersebut disampaikan Arif saat membacakan pledoi pribadinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (5 November 2025).

Dalam pembelaannya, Arif mengaku menyesali perbuatannya dan berharap hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdiannya di dunia peradilan sebelum menjatuhkan putusan.

"Saya mohon maaf, saya mohon Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pengakuan kesalahan saya dan sikap kooperatif saya selama sidang berlangsung," kata Arif.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut berharap segera mengakhiri persidangan ini dan menjalankan hukuman atas kesalahan yang telah diperbuat.

Arif juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdiannya selama kurang lebih 25 tahun menjadi hakim.

Berbagai macam penugasan di berbagai daerah dan provinsi, serta berbagai macam perkara hukum telah ia tangani. 

Semuanya itu ia dedikasikan sepenuhnya untuk penegakan hukum yang berkeadilan.

"Begitu juga dengan loyalitas saya kepada lembaga atau institusi telah saya tunaikan dengan konsekuensi sejak tahun 2013, saya harus terpisah tempat dengan anak dan istri," kata Arif.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Gelar Datuk Seri Setia Amanah Untuk Abdul Wahid Akan Gugur Otomatis 

Baca juga: Penyiram Air Cabai ke Wajah Anggota DPRD Kampar Suka Ceramah, Keterangan RSJ Masih Ditunggu

"Sikap disiplin dengan penuh tanggung jawab dengan setiap penugasan di berbagai daerah telah saya laksanakan. Prestasi terhadap kinerja telah saya buktikan bahwa saya belum pernah dijatuhi sanksi atau hukuman disiplin oleh Badan Pengawas Mahkamah Republik Indonesia," katanya.

Meskipun, pada akhirnya dia gagal untuk menjaga integritas sebagai seorang penyelenggara negara.

"Sebagaimana pepatah menyampaikan, semakin tinggi pohon, semakin kuat angin yang menerpa. Begitulah keadaan yang menimpa diri saya dan saya sangat menyesalinya," ungkapnya.

Arif mengatakan hukuman sosial, stigma buruk yang melekat baik pada dirinya, istri, anak, dan keluarganya telah menjadi hukuman yang sangat berat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved