Terlibat Kasus Suap CPO, Eks Hakim di Jaksel Minta Keringanan Hukum: Klaim Sudah 25 Tahun Mengabdi
Dalam pembelaannya, Arif mengaku menyesali perbuatannya dan berharap hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdiannya
Ringkasan Berita:
- Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut berharap segera mengakhiri persidangan ini
- Arif juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdiannya selama kurang lebih 25 tahun menjadi hakim.
- Pada penghujung pembacaan pembelaannya, ia mohon majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya dengan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang paling ringan.
Ia sebelumnya terlinat dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang berujung pada vonis lepas sebuah korporasi.
Permohonan tersebut disampaikan Arif saat membacakan pledoi pribadinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (5 November 2025).
Dalam pembelaannya, Arif mengaku menyesali perbuatannya dan berharap hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdiannya di dunia peradilan sebelum menjatuhkan putusan.
"Saya mohon maaf, saya mohon Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pengakuan kesalahan saya dan sikap kooperatif saya selama sidang berlangsung," kata Arif.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut berharap segera mengakhiri persidangan ini dan menjalankan hukuman atas kesalahan yang telah diperbuat.
Arif juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdiannya selama kurang lebih 25 tahun menjadi hakim.
Berbagai macam penugasan di berbagai daerah dan provinsi, serta berbagai macam perkara hukum telah ia tangani.
Semuanya itu ia dedikasikan sepenuhnya untuk penegakan hukum yang berkeadilan.
"Begitu juga dengan loyalitas saya kepada lembaga atau institusi telah saya tunaikan dengan konsekuensi sejak tahun 2013, saya harus terpisah tempat dengan anak dan istri," kata Arif.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Gelar Datuk Seri Setia Amanah Untuk Abdul Wahid Akan Gugur Otomatis
Baca juga: Penyiram Air Cabai ke Wajah Anggota DPRD Kampar Suka Ceramah, Keterangan RSJ Masih Ditunggu
"Sikap disiplin dengan penuh tanggung jawab dengan setiap penugasan di berbagai daerah telah saya laksanakan. Prestasi terhadap kinerja telah saya buktikan bahwa saya belum pernah dijatuhi sanksi atau hukuman disiplin oleh Badan Pengawas Mahkamah Republik Indonesia," katanya.
Meskipun, pada akhirnya dia gagal untuk menjaga integritas sebagai seorang penyelenggara negara.
"Sebagaimana pepatah menyampaikan, semakin tinggi pohon, semakin kuat angin yang menerpa. Begitulah keadaan yang menimpa diri saya dan saya sangat menyesalinya," ungkapnya.
Arif mengatakan hukuman sosial, stigma buruk yang melekat baik pada dirinya, istri, anak, dan keluarganya telah menjadi hukuman yang sangat berat.
Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan dirinya yang baru pertama terlibat tindak pidana dan telah mengembalikan sejumlah uang yang diterima sebagai itikad baik.
"Pengembalian uang tersebut saya lakukan sebelum masa persidangan berlangsung, tepatnya pada saat tahap penyidikan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ucapnya.
Pada penghujung pembacaan pembelaannya, ia mohon majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya dengan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
"Saya berharap penjatuhan pidana pada saya bukan sebagai sarana pembalasan, namun semata-mata agar saya dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik dan berguna," kata Arif.
"Sekaligus, saya berharap kepada majelis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan serta memenuhi rasa keadilan dalam putusannya," ucapnya.
Dituntut 15 Tahun Penjara
Adapun dalam perkara ini Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara.
Selain itu terdakwa Arif juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Arif pun dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar.
Awal Mula Suap Hakim
Peristiwa berawal dari tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group divonis lepas Djuyamto Cs.
Padahal tiga korporasi tersebut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti berbeda-beda.
PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun)
Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar)
Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun)
Uang pengganti itu dituntut Jaksa agar dibayarkan ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.
Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Pusat yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025.
Tak puas dengan putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan pasca adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut.
Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.
Kemudian eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan turut jadi tersangka.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Kemudian, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
| Otak Utama Modus 'Orang Dalam' Seleksi Akpol Seorang Sopir: Dua Polisi Aktif Terlibat |
|
|---|
| Ayah Prada Lucky Diperiksa Denpom: Pelda Christian Diduga Hidup Bersama Wanita Tanpa Pernikahan |
|
|---|
| UPDATE Polisi Habisi Nyawa Mantan Kekasih: Bripda Waldi Beraksi Pakai Gagang Sapu |
|
|---|
| Rumah Digeruduk, Dikejar Hingga Barbershop, Gubernur Riau Abdul Wahid Akhirnya Dibekuk KPK di Kafe |
|
|---|
| Arti Kata Baddie, Baddie Artinya, Arti Lain Baddie, Apa Itu Baddie, Ciri-ciri, Bahasa Gaul, Hubungan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.