Berita Nasional
Jusuf Kalla Marah Besar Tanahnya Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group: Jangan Main-Main
Wakil Presiden Jusuf Kalla marah besar akibat tanahnya diduga diserobot oleh perusahaam PT Gowa Makassar Tourism Development
TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla marah besar akibat tanahnya diduga diserobot oleh perusahaam PT Gowa Makassar Tourism Development, anak perusahaan Lippo Group.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menuding ada praktik mafia tanah dalam sengketa 16 hektar lahan miliknya yang diduga diserobot.
Kegeraman JK disampaikannya saat meninjau lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate Makassar pada Rabu (5/11/2025).
Hal ini buntut adanya sengketa lahan Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Jusuf Kalla marah besar dan menuding perampokan atas tanahnya.
Kasus ini menjadi besar sebab sekelas Jusuf Kalla yang pernah menjabat wakil presiden menjadi korban perampokan.
Kemarahan Jusuf Kalla terekam video dan viral di media sosial yang diunggah akun instagram @maze .
Dalam tayangan, Jusuf Kalla terlihat bersama sejumlah orang berada di lahan kosong yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui, momen tersebut terjadi pada Rabu (5/11/2025).
Kedatangannya untuk meninjau langsung lahan miliknya yang diduga dicaplok Lippo Group.
Sembari tolak pinggang, Jusuf Kalla pun mempertanyakan bagaimana seorang penjual ikan bisa memiliki lahan seluas 16 hektare.
Padahal, lahan tersebut telah dibelinya secara sah dari keluarga Kerajaan Gowa.
“Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya,” ujar Jusuf Kalla di Kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Rabu (5/11/2025).
JK menyebut Lippo Group atau Lippo Karawaci yang merupakan induk usaha PT GMTD terlibat dalam rekayasa kepemilikan lahan.
“Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini,” tegas JK, mengingatkan.
Menurut JK, dugaan praktik mafia tanah tersebut perlu diwaspadai karena bisa merugikan masyarakat.
“Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan memainkan seperti itu, rampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla ada yang mau main-main, apalagi sama rakyat lain,” ujar JK.
Ia menegaskan PT Hadji Kalla akan melawan setiap upaya dugaan rekayasa kepemilikan lahan dan mengingatkan lembaga peradilan untuk bersikap adil.
“Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, tidak kebenaran. Dan jangan juga, aparat pengadilan itu berlaku adillah dukung kebenaranlah, jangan dimainin,” pungkas JK.
JK Sebut Perampokan
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), meninjau langsung lahan sengketa di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (5/11/2025).
Lahan seluas 164.151 meter persegi itu kini diklaim oleh perusahaan milik JK, PT Hadji Kalla, serta .
“35 tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak,” kata JK dikutip dari Kompas.com.
JK menegaskan lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan sah dan tidak pernah bersengketa.
“Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam,” ujarnya.
JK juga merespons informasi soal rencana eksekusi lahan oleh GMTD.
“Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua,” ucapnya.
Ia bahkan menantang pihak tergugat dalam perkara lama yang dijadikan dasar klaim GMTD.
“Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja mau dimain-maini apalagi yang lain,” tegasnya.
JK menyebut lahan 16,4 hektar itu memiliki alas hak resmi dari BPN sejak 8 Juli 1996 dan HGB telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
“Kita kan punya suratnya, ada sertifikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?” tegas JK.
“Kita ini orang taat hukum. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Dan aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” sambung dia.
Dikonfirmasi terpisah, pihak GMTD enggan mengomentari kasus ini.
Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said meminta semua pihak menghargai putusan majelis hakim.
Dasar Hukum Lahan
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menyebut kliennya telah beroperasi lebih dari tujuh dekade dan menguasai lahan tersebut sejak 1993.
Ia menjelaskan kegiatan di lokasi itu berupa pematangan dan pemagaran lahan untuk rencana pengembangan kawasan properti terintegrasi.
Azis merinci empat bidang bersertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla serta satu akta pengalihan hak, dengan total luas 164.151 meter persegi.
Ia menegaskan perolehan lahan melalui jual beli sah dan HGB telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
Azis juga menyebut adanya permohonan eksekusi dari GMTD tertanggal 13 Agustus 2025 atas 163.362 meter persegi lahan berdasarkan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar.
Namun PT Hadji Kalla menegaskan tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.
“Pihak PT Hadji Kalla, BUKAN pihak dalam perkara yang putusan perdata disebutkan di atas. Putusan itu hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli waris atau penerus haknya,” ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / wartakota )
| Ahmad Sahroni Tak Jadi Dipecat dari Anggota DPR, Langsung Balas Ejekan Netizen: Boti Apaan Sih |
|
|---|
| Dua Kerangka Manusia Ditemukan di Plafon Gedung, Diduga Korban Hilang Saat Demo Besar Agustus 2025 |
|
|---|
| Demi Lunasi Utang Whoosh di Era Jokowi, Prabowo Akan Pakai Uang Rampasan dari Para Koruptor |
|
|---|
| Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Joget Saat Sidang, Beda Nasib dengan Eko Patrio |
|
|---|
| Respon Gibran Soal Budi Arie Mau Masuk Gerindra: Memang Harus Menginduk ke Presiden |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.