Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Jadi Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya, Ini Daftarnya

Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang 8tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Ariestia
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
DITETAPKAN TERSANGKA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. 

Asep menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan ilmiah.

“Penetapan tersangka murni penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur dan ilmiah,” kata Asep.

Mengenai penahanan terhadap para tersangka, ia mengatakan penyidik masih akan berkoordinasi.

“Penyidik akan berkoordinasi perlu tidaknya hal itu dilakukan, namun yang pasti polisi akan mengirim surat ke mereka sebagai pemberitahuan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini,” jelasnya.

Perkembangan Kasus

Asep mengungkapkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta menyita ratusan barang bukti.

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi pada 30 April 2025 terkait dugaan fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu.

Tak lama setelah laporan dibuat, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Dalam tahap awal penyelidikan, polisi mencatat ada 12 orang terlapor, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Mereka telah beberapa kali dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Salah satu terlapor, Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, diketahui vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, khususnya ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sebelumnya, pejabat Polda Metro Jaya, Budi, menyebut penyidik telah memeriksa 117 saksi termasuk 11 terlapor.

“Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Budi.

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi kini disebut telah memasuki tahap akhir setelah penyidik mengumumkan akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Dengan demikian, para terlapor seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

(*)

Sumber: WartaKotalive.com

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved