Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi: Roy Suryo cs Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tokoh lain, yakni mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.

Kolase TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin - Kompas.com/Rindi Nuris V
POMELIK IJAZAH JOKOWI - (kanan ke kiri) Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo. Roy Suryo bersama Dokter Tifa, Rismon Sianipar mendadak mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta bantuan setelah Jokowi menutup pintu damai terkait polemik ijazah palsu. 

Ringkasan Berita:
  • Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.
  • Polisi menegaskan, meski status tersangka telah ditetapkan, Roy Suryo tidak ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
  • Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Metro Jaya akhirnya mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).

Kasus yang sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan ini kini memasuki babak baru dengan penetapan delapan orang sebagai tersangka.

Irjen Asep menjelaskan, para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka.

Pada klaster pertama, terdapat lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tokoh lain, yakni mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.

Ketiganya termasuk dalam laporan yang diajukan oleh Jokowi pada 30 April 2025 lalu.

Polisi menegaskan, meski status tersangka telah ditetapkan, Roy Suryo tidak ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama besar dan menyinggung langsung kredibilitas seorang kepala negara, menandai babak baru dalam perjalanan panjang isu dugaan ijazah palsu yang sempat ramai di ruang publik.

Baca juga: Adik Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Syok Berat Saat Tahu Sang Kakak Tersangka KPK

Baca juga: Aksi Nekat Polisi Gadungan di Jakbar:Curi Motor dan Ponsel Ojol dengan Alasan Kejar Pengedar Narkoba

Roy Suryo Akan Dipanggil

Menurutnya para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Irjen Asep menjelaskan hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.

Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved