Berita Nasional
Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi: Roy Suryo cs Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tokoh lain, yakni mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.
Ringkasan Berita:
- Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.
- Polisi menegaskan, meski status tersangka telah ditetapkan, Roy Suryo tidak ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
- Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Metro Jaya akhirnya mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Kasus yang sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan ini kini memasuki babak baru dengan penetapan delapan orang sebagai tersangka.
Irjen Asep menjelaskan, para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka.
Pada klaster pertama, terdapat lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tokoh lain, yakni mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.
Ketiganya termasuk dalam laporan yang diajukan oleh Jokowi pada 30 April 2025 lalu.
Polisi menegaskan, meski status tersangka telah ditetapkan, Roy Suryo tidak ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama besar dan menyinggung langsung kredibilitas seorang kepala negara, menandai babak baru dalam perjalanan panjang isu dugaan ijazah palsu yang sempat ramai di ruang publik.
Baca juga: Adik Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Syok Berat Saat Tahu Sang Kakak Tersangka KPK
Baca juga: Aksi Nekat Polisi Gadungan di Jakbar:Curi Motor dan Ponsel Ojol dengan Alasan Kejar Pengedar Narkoba
Roy Suryo Akan Dipanggil
Menurutnya para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Irjen Asep menjelaskan hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.
"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.
Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
| Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Jadi Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Budi Arie Gabung Gerindra? Pengamat Ingatkan Bisa Jadi Bumerang bagi Prabowo |
|
|---|
| Kesenduan Sandra Dewi di Hadapan Hakim: Memohon Bisa Bertemu dengan Harvey Moeis |
|
|---|
| Sosok Inilah yang Diidolakan Prabowo Selama Jadi Presiden, Sebut Pemimpin Paling Berpengaruh |
|
|---|
| Jusuf Kalla Marah Besar Tanahnya Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group: Jangan Main-Main |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.