Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bripda Waldi Pembunuh Dosen EY di Jambi Dipecat dari Kepolisian

Bripda Waldi, anggota Polri yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap dosen perempuan EY (37) di Jambi di-PTHD.

Editor: Ariestia
Kolase/Facebook Janah
DITANGKAP - Waldi alias W oknum Polres Tebo jadi pelaku pembunuhan terhadap Erni Yuniarti Dosen ditemukan tewas di rumahnya. Kini ia diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian. 

Dugaan ini diperkuat dengan hasil visum sementara dari dokter dan temuan cairan sperma di celana korban.

Saat ditemukan, tubuh EY penuh luka lebam di wajah, bahu, leher, serta luka di bagian kepala.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Bripda Waldi di kontrakannya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Minggu (2/11/2025).

Sejumlah barang berharga milik korban, seperti mobil, motor, dan perhiasan emas, ikut diamankan.

Mobil Honda Jazz milik EY ditemukan di wilayah Tebo, sekitar 300 meter dari kediaman Waldi, sedangkan sepeda motor korban ditemukan di area parkir rumah sakit di Muara Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengungkapkan pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini.

“Jadi pelaku ini memang ulet (kekeh) dalam berkelit. Namun, setelah kita bagi beberapa tim, yang hasilnya semua penelusuran tim mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Natalena.

Bripda Waldi kini dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHPidana, subsider Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Respons Keluarga Korban

Keluarga korban menyambut baik keputusan pemecatan Bripda Waldi. Anis, adik kandung EY, menyebut keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut sudah sesuai dengan harapan mereka.

“Ya, kalau PTDH, itu yang kami harapkan,” kata Anis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (7/11/2025).

Meski demikian, keluarga masih menunggu proses hukum pidana terhadap pelaku.

“Dan kami tetap menunggu pelaku divonis dengan hukuman yang setimpal,” tambahnya.

(*)

Sumber: Kompas.com, Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved