Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Peran Masing-masing 4 Tersangka Penculikan Bilqis, AS dan MA Sudah Jual 10 Anak

Polisi mengungkap motif dan peran masing-masing tersangka penculikan Bilqis, balita 4 tahun yang hilang di Makassar

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi mengungkap motif dan peran masing-masing tersangka penculikan Bilqis, balita 4 tahun yang hilang di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (2/11/2025).

Ternyata ada pelaku yang telah menjual 10 anak di media sosial.

Motif para pelaku menjual anak dilatarbelakangi masalah ekonomi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya, dikutip Tribun-timur.com.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.

Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani.

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Baca juga: Jenderal Bintang 2 Ancam Polisi Pencari Bilqis: Jangan Pulang ke Makassar

Baca juga: Kalimat Inilah yang Diucapkan Penculik Bilqis Hingga Korban Ikut Dengan Pelaku

Peran Tersangka

Para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi tersebut.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan identitas keempat tersangka, masing-masing adalah: 

  • SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel — pelaku utama penculikan Bilqis
  • NH (29), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 
  • MA (42), wanita asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi
  • AS (36), pria asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi

“Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Menurut Djuhandhani, kasus bermula ketika SY memposting unggahan di grup Facebook tentang seorang anak yang hendak diasuh.

Unggahan itu kemudian menarik perhatian NH, yang datang langsung dari Jakarta untuk melakukan transaksi dengan SY. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved