Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

2 Pembunuh Sopir Taksi Online Semedi di Makam Keramat untuk Cari Perlindungan Saat Kena Tangkap

Polres Bogor meringkus dua tersangka pembunuhan dan perampokan terhadap Ujang, sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di Tol Jagorawi.

Editor: Ariestia
Tribun Depok
DITANGKAP - Polres Bogor menunjukkan pelaku pembunuhan driver taksi online asal Depok dalam konferensi pers di Cibinong, Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • RS dan AA membunuh serta merampok sopir taksi online Ujang, lalu ditangkap saat semedi di Ciamis.
  • Aksi dilakukan karena desakan ekonomi, dan barang korban dijual untuk biaya pelarian.
  • Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polres Bogor meringkus dua tersangka pembunuhan dan perampokan terhadap Ujang, sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di Tol Jagorawi KM 30, Bogor, Jawa Barat.

Kedua tersangka berinisial RS dan AA, ditangkap saat sedang semedi di sebuah makam keramat di Ciamis, Jawa Barat.

Mereka mengaku mencari perlindungan karena ketakutan setelah jasad korban ditemukan.

Semedi sendiri merupakan pemusatan pikiran atau meditasi untuk menenangkan diri dan membebaskan pikiran dari stres.

Baca juga: Izin Antar Penumpang, Ujang Tak Kunjung Kembali, Kisah Pilu Iffah Menanti Suami Pulang

Praktik ini biasanya dilakukan dengan duduk tenang sambil mengatur pernapasan untuk meningkatkan ketenangan batin.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa keberadaan kedua tersangka berhasil terdeteksi setelah Tim Buser Polres Bogor melakukan penyelidikan mendalam.

"Kedua pelaku ditangkap saat melakukan paniisan (menenangkan diri) di makam keramat yang ada di Ciamis. Mereka berharap mendapat pertolongan dari hal-hal ghoib agar tidak ditangkap," jelasnya.

Keberadaan para pelaku juga terungkap dari penelusuran riwayat pemesanan Grab oleh pihak perusahaan.

"Di situ kita menemukan orang yang diduga pelaku. Mereka melakukan pemesanan taksi online di Depok," katanya, dikutip dari WartaKotalive.com.

Kronologi Perampokan dan Pembunuhan

Kasus pembunuhan terjadi pada Minggu (9/11/2025) saat kedua tersangka memesan taksi online.

Menurut keterangan pelaku, RS mengajak AA untuk merampok sopir taksi online.

Pembunuhan dan perampokan telah direncanakan dengan membawa senjata tajam ke mobil.

"Mereka melakukan aksi perampokan ini karena desakan ekonomi," ujar Wikha.

Ujang, yang sudah menjadi driver taksi online sejak 2016 untuk menghidupi istri dan dua anaknya, menjadi korban setelah dijemput oleh kedua pelaku di wilayah Depok.

Korban dijerat lehernya menggunakan tali jemuran hingga tewas.

"Saat masuk ke mobil, mereka menjerat leher korban dengan tali jemuran dan memukul kepala korban," jelas Wikha.

Setelah memastikan korban benar-benar meninggal dunia, pelaku mengikat tangan dan kaki korban lalu membuangnya di pinggir Jalan Tol Jagorawi Km 30+800.

Dalam perjalanan, mobil yang dikemudikan tiba-tiba mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Selatan. 

Pelaku kemudian memanggil layanan derek dan membawa mobil korban ke sebuah bengkel di Citeureup.

Setelah melakukan aksi kekerasan hingga memastikan korban meninggal dunia, RS mengambil alih kemudi.

Pelaku berputar-putar ke beberapa lokasi untuk memastikan korban sudah benar-benar tidak bernyawa.

Usai memastikan, para pelaku berhenti di sebuah konter handphone untuk menjual ponsel milik korban.

"Uang penjualan hp dipakai untuk mengisi bensin dan membeli kartu e-toll," ucapnya.

Jenazah korban kemudian dibuang di pinggir Tol Jagorawi dan ditemukan pada Senin (10/11/2025).

Pelarian dan Penangkapan

Setelah meninggalkan mobil korban di bengkel, kedua tersangka melarikan diri ke Ciamis.

Mereka akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Citeureup saat tengah semedi di lokasi yang dianggap keramat.

Wikha menambahkan bahwa para pelaku merupakan warga Cianjur yang telah merencanakan aksi tersebut.

"Pekerjaan mereka buruh serabutan sehingga nekat melakukan perampokan dan pembunuhan," lanjutnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil warna hitam beserta BPKB, satu buah bed cover warna biru untuk membekap korban, yalinjemuran warna merah, 1 hp Samsung dan 1 hp Oppo," tandas Wikha.

Ia juga memastikan kendaraan korban telah ditemukan.

"Alhamdulilah, mobilnya sudah ditemukan dan kami amankan. Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Mereka juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

(*)

Sumber: Tribunnews.com, Tribundepok.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved