Disebut Mangkir, Sosok Wela Arista Sang Aspri Hotman Paris yang Tersandung Kasus Korupsi CSR BI
Pemanggilan Wela Arista ini merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk terus memburu dan menelusuri aset-aset
Ringkasan Berita:
- Pemanggilan Wela Arista ini merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk terus memburu dan menelusuri aset-aset
- Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Wela Arista, yang disebut sebagai asisten pribadi Hotman Paris, dikabarkan tidak memenuhi panggilan KPK terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal, Wela dijadwalkan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 14 November 2025.
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan (Wela Arista) belum hadir," kata Juru Bicara, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Budi menambahkan, Wela juga tidak memberikan alasan atau konfirmasi apa pun terkait absennya hari ini.
"Dan tidak ada konfirmasi yang diterima penyidik," ujarnya.
Menindaklanjuti ketidakhadiran ini, KPK akan mengambil langkah penjadwalan ulang.
"Penyidik akan koordinasikan dan jadwalkan ulang," tegas Budi.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Wela Arista tercatat sebagai "Ibu Rumah tangga".
Ia dijadwalkan diperiksa bersama enam saksi lainnya hari ini, yakni Siti Aisyah (Swasta), Wani Widjaja (Notaris/PPAT), Eman Fathurohma (Wiraswasta), Widodo Budidarmo (PPAT/Notaris), Oman (Swasta), dan Tia Mutia (Mahasiswi).
Baca juga: Kini Minta Maaf, Pengakuan RSUD di Pasuruan Tak Berikan Troli Untuk Bawa Jasad Pasien ke Ambulans
Baca juga: 1 Tahun Kabinet Prabowo-Gibran, Akademisi di Riau Bahas Tata Kelola Tambang dan Swasembada Energi
Pemanggilan Wela Arista ini merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk terus memburu dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi yang dilakukan para tersangka.
Kasus ini telah menjerat dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem.
Keduanya diduga mengatur penyaluran dana CSR dari BI dan OJK ke yayasan-yayasan fiktif yang terafiliasi dengan mereka.
Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar.
Uang tersebut diduga telah dialihkan menjadi berbagai aset melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
| Kini Giliran Susi Pudjiastuti yang 'Menyemprot' Gus Elham: Video Sang Gus Dicecar |
|
|---|
| Setelah Ungkap Atap Sekolah Ambruk, Guru Firman Diminta Minta Maaf: Nasibnya Kini Tuai Sorotan |
|
|---|
| Ditangkap karena Ganja, Andika Kangen Band Kenang 'Dikibus' Kru yang Ternyata Intel BNN |
|
|---|
| Berminat Jadi Ketua DPC Peradi SAI Pekanbaru? Daftar Segera, Seluruh Anggota Diundang Hadir Muscab |
|
|---|
| Wali Kota Agung Nugroho Pastikan Program Rp 100 Juta per RW di Pekanbaru Mulai Berjalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/OTT-GUBERNUR-RIAU-Jubir-KPK-Budi-Prasetyo-di-gedung-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.