Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Disahkan MK, Ahli Hukum Desak Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Harus Segera Mundur

bahwa putusan MK memiliki sifat final serta mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak mematuhinya.

KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Polisi duduki jabatan sipil. MK kini melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. 

Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved