Sudah Disahkan MK, Ahli Hukum Desak Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Harus Segera Mundur
bahwa putusan MK memiliki sifat final serta mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak mematuhinya.
Editor:
Firmauli Sihaloho
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Polisi duduki jabatan sipil. MK kini melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Baca Juga
| IPA Kelas 7 Kurikulum Merdeka: Kunci Jawaban Halaman 182: Jawaban Gambar 6.16 Kepunahan Harimau Jawa |
|
|---|
| Ada 11 Luka Tikaman di Tubuh Polisi Bripka Laode yang Tewas Diamuk ASN TNI Sekaligus Pamannya |
|
|---|
| IPA Kelas 7 Kurikulum Merdeka: Kunci Jawaban Halaman 179 : Ayo Buat Aktivitas 6.6 |
|
|---|
| IPA Kelas 7 Kurikulum Merdeka: Kunci Jawaban Halaman 174, Ayo Identifikasi Aktivitas 6.5 |
|
|---|
| Kronologi Polisi Tewas Ditikam Pamannya, Pelaku Kesal Istri Tak Kabari Korban Nginap di Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/MK-kini-melarang-polisi-aktif-menduduki-jabatan-sipil.jpg)