Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Disahkan MK, Ahli Hukum Desak Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Harus Segera Mundur

bahwa putusan MK memiliki sifat final serta mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak mematuhinya.

KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Polisi duduki jabatan sipil. MK kini melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. 

Ringkasan Berita:
  • MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 
  • Satu-satunya pengecualian hanyalah jika MK telah mengatur syarat khusus dalam putusannya.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mendesak agar seluruh anggota kepolisian yang saat ini menempati posisi di instansi sipil segera melepaskan jabatan tersebut.

Seruan itu ia sampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil.

Feri menambahkan bahwa putusan MK memiliki sifat final serta mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak mematuhinya.

"Semua harus mundur karena sifat putusan MK itu final dan mengikat," kata Feri kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

Ia menambahkan, satu-satunya pengecualian hanyalah jika MK telah mengatur syarat khusus dalam putusannya.

"Kecuali ya sudah ditentukan syaratnya dalam putusan itu sendiri," ujar Feri.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Baca juga: Misteri Tewasnya Mahasiswa di Deli Serdang, Darah Berceceran di Lantai Kamar, Motor Hilang

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tak Bisa Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik

Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite

Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved