Sudah Disahkan MK, Ahli Hukum Desak Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Harus Segera Mundur
bahwa putusan MK memiliki sifat final serta mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak mematuhinya.
Ringkasan Berita:
- MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.
- Satu-satunya pengecualian hanyalah jika MK telah mengatur syarat khusus dalam putusannya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mendesak agar seluruh anggota kepolisian yang saat ini menempati posisi di instansi sipil segera melepaskan jabatan tersebut.
Seruan itu ia sampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil.
Feri menambahkan bahwa putusan MK memiliki sifat final serta mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak mematuhinya.
"Semua harus mundur karena sifat putusan MK itu final dan mengikat," kata Feri kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan, satu-satunya pengecualian hanyalah jika MK telah mengatur syarat khusus dalam putusannya.
"Kecuali ya sudah ditentukan syaratnya dalam putusan itu sendiri," ujar Feri.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Baca juga: Misteri Tewasnya Mahasiswa di Deli Serdang, Darah Berceceran di Lantai Kamar, Motor Hilang
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tak Bisa Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik
Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite
Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT
| IPA Kelas 7 Kurikulum Merdeka: Kunci Jawaban Halaman 182: Jawaban Gambar 6.16 Kepunahan Harimau Jawa |
|
|---|
| Ada 11 Luka Tikaman di Tubuh Polisi Bripka Laode yang Tewas Diamuk ASN TNI Sekaligus Pamannya |
|
|---|
| IPA Kelas 7 Kurikulum Merdeka: Kunci Jawaban Halaman 179 : Ayo Buat Aktivitas 6.6 |
|
|---|
| IPA Kelas 7 Kurikulum Merdeka: Kunci Jawaban Halaman 174, Ayo Identifikasi Aktivitas 6.5 |
|
|---|
| Kronologi Polisi Tewas Ditikam Pamannya, Pelaku Kesal Istri Tak Kabari Korban Nginap di Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/MK-kini-melarang-polisi-aktif-menduduki-jabatan-sipil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.