Berita Riau
Oknum Polisi di Rohul Tertangkap Basah Selingkuh di Asrama Polisi, Iptu LLN Disanksi PTDH
Iptu LLN diketahui tertangkap basah berselingkuh dengan RA, yang merupakan Bhayangkari sekaligus istri rekannya sesama polisi.
Ringkasan Berita:
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib Iptu Lof Lasri Nosa yang selingkuh dengan istri rekannya sesama anggota Polri, Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul resmi PTDH.
Perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) itu dipecat oleh Kepolisian Daerah Riau karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang Bhayangkari berinisial RA alias Ira.
Mereka digerebek warga di sebuah rumah dinas kosong di kompleks perumahan belakang Mapolsek Rambah.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi, bahwa Iptu Lof Lasri Nosa telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan sudah di PTDH,” kata Harissandi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Senin (17/11/2025).
Harissandi menyebut putusan PTDH diambil dalam sidang kode etik pada Senin, sepuluh November 2025.
“Saya sendiri yang memimpin sidangnya,” sebut Harissandi.
Iptu Lof Lasri Nosa dan RA, wanita yang menjadi selingkuhannya, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 29 September 2025.
Kejaksaan telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Baca juga: Digerebek Warga, Oknum Polisi Aiptu I di Kuansing Rela Ceraikan Istri Sah Demi Wanita Selingkuhan
Baca juga: Oknum Polisi di Kuansing yang Digerebek Warga Selingkuhi Istri Pecatan Polisi Digunduli
Tertangkap Basah
Sebagai informasi, Iptu Lof Lasri Nosa menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025.
Ia pernah bertugas sebagai Kapolsek Tandun dan sebelumnya menjabat Kanit Patroli Lantas Satlantas Rohul.
Iptu LLN diketahui tertangkap basah berselingkuh dengan RA, yang merupakan Bhayangkari sekaligus istri rekannya sesama polisi.
Perselingkuhan itu dilakukan di asrama polisi di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul.
Informasi yang beredar menyebut Iptu LLN digerebek warga pada Jumat (26/9/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra membenarkan kasus tersebut.
Namun ia membantah bahwa Iptu LLN diamankan warga.
“Di amankan oleh beberapa anggota polri, bukan warga,” kata Emil saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (29/9/2025).
Sejumlah personel Polri yang tinggal di kawasan itu langsung mengamankan keduanya.
Tak lama kemudian, personel Seksi Propam Polres Rohul tiba di lokasi dan membawa kedua pelaku ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Iptu LLN menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Rohul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Oknum tersebut sedang diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Emil.
Keduanya dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) KUHP tentang perzinahan.
Ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.
( Tribunpekanbaru.com / kompas )
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Perwira-Polisi-di-Riau-dipecat-setelah-terbukti-selingkuh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.