Di Tengah Gelombang Penolakan, Kejagung–Polri–MA Bertepuk Tangan Sambut Pengesahan KUHAP Baru
Perkataan Dedi tersebut disambut tepuk tangan dari jajaran Polri, Kejagung, Mahkamah Agung, hingga Komisi III DPR.
Ringkasan Berita:
- Gelombang protes mengenai RUU KUHAP yang selangkah lagi akan disahkan menjadi Undang Undang (UU) ini terus bergulir.
- Diketahui, muncul protes dari berbagai kalangan masyarakat di media sosial (medsos). Beberapa tagar dipakai dalam protes tersebut seperti #SemuaBisaKena dan #TolakRKUHAP.
TRIBUNPEKANBARU.COM - RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disahkan menjadi Undang-Undang meski menuai kontroversi.
Di tengah pengesahan itu, jajaran Polri, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung justru memberikan tepuk tangan sebagai bentuk respons atas keputusan tersebut.
Momen itu terjadi dalam rapat Komisi III DPR yang menghadirkan perwakilan dari ketiga lembaga tersebut.
Agenda rapat sendiri berfokus pada upaya reformasi hukum di Tanah Air.
Pada awal pertemuan, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo yang turut hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya terlebih dahulu.
"Izinkan pada kesempatan ini, kami apresiasi kepada seluruh Komisi III yang hari ini sudah menuntaskan RUU KUHAP menjadi KUHAP," kata Dedi di ruang rapat Komisi III DPR, Selasa (18/11/2025).
Perkataan Dedi tersebut disambut tepuk tangan dari jajaran Polri, Kejagung, Mahkamah Agung, hingga Komisi III DPR.
Tampak jajaran perwira tinggi Polri yang ikut dalam rapat tersebut juga bertepuk tangan.
Baca juga: Nasib Kapolsek Iptu Suherdi Ditarik Paksa Saat Polsek di Bondowoso Digeruduk Warga, Jalan Kaki 3 Km
Baca juga: Soal Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Klaim Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution
Ketua Komisi III DPr Habiburokhman juga melakukan hal serupa.
"InsyaAllah KUHAP baru ini jadi pemicu kami untuk lebih meningkatkan profesionalitas, lebih menjunjung tinggi HAM, dan menghormati semua hak warga negara di dalam melakukan upaya penegakan hukum yang kami lakukan. Kami apresiasi kepada kerja keras semua Komisi III," tandas Dedi.
Diketahui, muncul protes dari berbagai kalangan masyarakat di media sosial (medsos). Beberapa tagar dipakai dalam protes tersebut seperti #SemuaBisaKena dan #TolakRKUHAP.
Gelombang protes mengenai RUU KUHAP yang selangkah lagi akan disahkan menjadi Undang Undang (UU) ini terus bergulir.
Hal tersebut terjadi hingga pengesahan RKUHAP. Massa aksi mahasiswa berdemonstrasi di DPR untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap KUHAP baru.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Di meja pimpinan, Puan didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhmam menyampaikan laporan pembahasan RKUHAP.
Dia menegaskan, dalam penyusunan KUHAP, Komisi III DPR RI berusaha untuk memenuhi meaningfull partiicipation atau partisipasi yang bermakna.
"Sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah RUU KUHAP ke laman www.dpr.go.id dan melakukan pembahasan secara terbuka (Panja)," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR RI telah melaksamakam RDPU dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.
Kemudian, telah dilaksanakan kunjungan kerja ke Jawa Barat, DI Yogyakarta, Képuľauan Riau, Sumatera Utara Sumatera Selatan Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Nusa Tenggara Barat;
"Menerima masukan tertulis dari masyarakat dalam kurun waktu 4 bulan terhitung sejak 8 Juli 2025. Ubur ubur ikan lele, KUHAP baru kita sahkan le," ujar Habiburokhman.
Setelah itu, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RKUHAP menjadi UU.
"Tiba lah kita meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?" tanya Puan
"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna.
Berikut 14 substansi RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan proses pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025.
Menurutnya, terdapat kurang lebih 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI seperti dikutip dari situs dpr.go.id yakni:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.
12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
| Latihan Soal PAI dan Budi Pekerti Kelas 3 SD/MI Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 Disertai jawaban |
|
|---|
| Latihan Soal PPKN Pendidikan Pancasila Kelas 3 SD/MI Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Jawaban |
|
|---|
| Ini 5 Nama Korban Tewas Tragedi Tol Cipali KM 72, Olah TKP Gunakan Teknologi Canggih |
|
|---|
| Soal Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Klaim Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution |
|
|---|
| Soal IPAS Kelas 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban untuk Latihan Soal UAS/PAS/SAS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ketua-DPR-Puan-Maharani-tengah-didampingi-Wakil-Ketua-DPR-Sufmi-Dasco-Ahmad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.