Nasib Rafina Salsabila, Eks Pegawai Bank yang Bobol Rp 7,1 M Uang Nasabah, Divonis 10 Tahun
Mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, Rafina Salsabila (26), divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhir nasib Rafina Salsabila (26), mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci itu divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.
Ia terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
Berdasarkan data SIPP PN Sungai Penuh, sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, pada Senin (17/11/2025).
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting menyatakan, Rafina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Rafina dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp10.000.000.000.
Baca juga: OJK Resmi Buka Rekrutmen Program PCAM 9 dan MLE, Ini Syarat dan Kualifikasi
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.
Rafina ditangkap setelah menguras uang dari rekening nasabah hingga mencapai Rp7,1 miliar.
Kala itu, dia bertugas sebagai analis kredit pada saat kasus ini berjalan.
Aksi pembobolan rekening pun ia lakukan dengan memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah.
Hal itu seperti diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah.
"Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," kata Taufik, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025), dilansir dari Kompas.com.
Taufik menjelaskan, pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut.
Dia mencoba mengaku dimintai nasabah lain untuk melakukan penarikan uang.
Tidak hanya itu, pelaku juga memalsukan tanda tangan para nasabah yang akan dia kuras tabungannya.
Sejauh ini, pelaku sudah menguras sebanyak 27 rekening bank nasabah, dan hal ini dia lakukan sejak September 2023 hingga September 2024.
"Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga bahwa pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tak kunjung keluar.
Sejumlah nasabah kemudian mempertanyakan hal itu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman nasabah sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan pelaku kepada nasabah, melainkan pelaku memalsukan tanda tangan dengan modus telah dipercaya oleh nasabah agar pihak Bank Jambi percaya dan mengeluarkan uang tersebut.
"Setelah ada keributan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan," kata Taufik.
Uang yang dikuras pelaku dari setiap rekening nasabah bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp400 juta.
Atas hal ini, Rafina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Gedung Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi. (KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)
Adapun Rafina melakukan kejahatan ini karena kecanduannya akan judi online (judol).
"Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/5/2025) lalu.
Menurut Taufik, Rafina menggunakan dana hasil kejahatannya untuk berjudi online.
Dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor atau modalnya hingga Rp70 juta.
"Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp70 juta sekali main," jelasnya.
Ironisnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sisa saldo di rekening pelaku hanya tersisa Rp80.000.
Respons OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi mendorong masyarakat tidak panik setelah ada kasus pembobolan uang nasabah Bank Jambi sebesar Rp7,1 miliar.
"Bank Jambi sudah melakukan investigasi internal dan meningkatkan keamanan serta standar operasional prosedur (SOP) anti fraud," kata Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, dalam wawancara tertulis kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Ia mengatakan, hasil investigasi internal Bank Jambi, kasus fraud tersebut dilakukan oleh pegawai secara mandiri dengan memanfaatkan kelemahan dalam penerapan SOP.
Untuk mencegah kejadian berulang, OJK telah memberikan pembinaan melalui surat No S-748/KO.1701/2024 tanggal 24 Oktober 2024 agar Bank Jambi senantiasa menjalankan SOP dengan baik dan meningkatkan fungsi pengendalian internal.
Sebenarnya, kata Iswara, Bank Jambi telah memiliki SOP terkait proses penarikan dana nasabah.
Namun, masih memerlukan kedisiplinan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.
"Kita minta seluruh lembaga Industri Jasa Keuangan untuk menerapkan POJK No. 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi anti Fraud, termasuk Bank Jambi," tegasnya.
Ia menjelaskan, ada empat pilar yang harus dilakukan yaitu pencegahan, deteksi, investigasi dan pelaporan serta sanksi.
Kemudian pemantauan dan evaluasi dari seluruh aktivitas di industri keuangan.
Untuk mengantisipasi kasus berulang, OJK mengimbau kepada masyarakat atau nasabah, agar menjaga kerahasiaan data pribadi, lakukan dual checking atas transaksi yang dilakukan diperbankan.
"Jangan gampang menitipkan atau percaya kepada oknum pegawai bank," kata Iswara.
Dengan adanya kasus pembobolan uang nasabah oleh eks karyawan Bank Jambi, Iswara meyakini nasabah tetap dapat mempercayai layanan Bank Jambi.
Pasalnya, perbankan milik daerah ini, telah memiliki sistem dan SOP yang memadai.
Sudah memberikan tindakan tegas terhadap mantan pegawai sehingga memberikan efek jera.
"Setelah kasus terungkap hingga sekarang Bank Jambi terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan transaksi," tutupnya.
( Tribunpekanbaru.com )
| Cukup Dengan Satu User ID, Nasabah Dapat Akses Semua Layanan Digital CIMB Niaga |
|
|---|
| Data Ratusan Nasabah Dipakai Daftar Kartu SIM Baru, Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus 2 Pelaku |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Buka Opsi Tempatkan Dana Pemerintah di Bank Daerah |
|
|---|
| CIMB Niaga Rayakan 70 Tahun dengan Resmikan Digital Branch dan Program Spesial untuk Nasabah |
|
|---|
| Top Up Dana, Nasabah BRK Syariah Dapat Koper Eksklusif dari Program Bedelau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-pembobolan-27-rekening-nasabah-Bank-Jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.