Data Ratusan Nasabah Dipakai Daftar Kartu SIM Baru, Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus 2 Pelaku
Polisi mendapati data milik ratusan warga yang menjadi nasabah disalahgunakan untuk meregistrasi kartu perdana telepon seluler.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan mengungkap kasus penggunaan data pribadi masyarakat secara ilegal untuk aktivasi kartu telpon seluler, Selasa (28/10/2025).
Polisi mendapati data milik ratusan warga yang menjadi nasabah di perusahaan finance FIF, disalahgunakan untuk meregistrasi kartu perdana telepon seluler.
Ada dua pelaku yang diringkus Polsek Pangkalan Kerinci dalam kasus ini bersama sejumlah barang bukti.
Adapun identitas kedua tersangka yakni AS (22) yang tercatat sebagai warga Siunggam Jae Kecamatan Padang Bolak Tenggara Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
AS merupakan karyawan di perusahaan kartu seluler XL dan AXIS. Kemudian tersangka TNS (35) yang tinggal di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. TNS bekerja sebagai kolektor PT FIF di Pekanbaru.
"Tersangka TNS memberikan data nasabah finance ke tersangka AS untuk meregistrasi kartu perdana dalam mencari keuntungan. Ini perbuatan ilegal dan melanggar hukum," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP John Lois Leterada SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (29/10/2025).
Polsek Pangkalan Kerinci berhasil menyita barang bukti berupa tujuh kartu perdana Axis yang telah teregistrasi data milik orang lain, empat kartu XL yang telah diaktivasi pakai data milik orang lain.
Kemudian 52 lembar Kartu Keluarga (KK) milik nasabah FIF finance, 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diduga telah dipakai untuk registrasi kartu perdana.
Baca juga: Rp 3,7 Miliar Raib Akibat Penipuan Keuangan, OJK Riau Imbau Masyarakat Segera Lapor
Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam dari tersangka AS dan satu unit telepon milik tersangka TNS.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Radar Polsek Pangkalan pada 27 Oktober lalu.
Tim Radar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli kantor perdana jenis XL dan AXIS yang telah diregistrasi secara ilegal oleh penjualnya.
Lantaran Tim Radar yang dipimpin Kapolsek Shilton bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mencari identitas serta ciri pelaku berinisial AS.
Tak butuh waktu lama, polisi menciduk AS di toko seluler AFIF yang terletak di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Ia mendapatkan NIK untuk registrasi kartu perdana dari saudaranya TMS yang bekerja di FIF Pekanbaru," tambah AKP Shilton.
| Dititipi Teman untuk Ambil Uang di ATM, Pria Pelalawan Malah Pakai Buat Foya-foya |   | 
|---|
| OJK Wajibkan Bank dan LKNB Permudah Akses Pembiayaan UMKM |   | 
|---|
| TAK SEMBARANGAN, Data Pribadi Jokowi di UGM Dilindungi UU, Takkan Dibongkar ke Publik |   | 
|---|
| BERBUNTUT PANJANG, Buruh Ancam Demo Besar-besaran Gara-gara Pemerintah Beri Data Pribadi Warga ke AS |   | 
|---|
| HEBOH Data Pribadi Warga Indonesia Diserahkan ke Amerika Serikat, Begini Kata Pemerintah |   | 
|---|
 
												
 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.