Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polemik Ijazah Jokowi

Tidak Ada Perdamaian, Roy Suryo Cs Siapkan Saksi Ahli untuk Meringankan

Pengajuan nama-nama ahli dan saksi yang meringankan bertujuan agar proses penyidikan berlangsung secara berimbang.

Editor: Sesri
Tribunnews/Jeprima
DICEKAL KE LUAR NEGERI - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Polisi melakukan pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tidak akan tempuh jalur perdamaian, Roy Suryo, bersama tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo mengajukan permohonan resmi untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tidauzia Tyassuma Kamis (20/11/2025), ketiganya datang ke Mapolda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum untuk menyerahkan surat permohonan resmi kepada penyidik.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan pengajuan nama-nama ahli dan saksi yang meringankan bertujuan agar proses penyidikan berlangsung secara berimbang.

 “Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan,” ujar Khozinudin kepada wartawan.

  • Ahli yang diajukan berasal dari berbagai disiplin ilmu, antara lain:
  • Ahli Linguistik Forensik UPI Bandung, Aceng Ruhendi Syaifullah 
  • Ahli Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan
  • Ahli Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra 
  • Ahli Teknologi Informasi Universitas Airlangga, Henri Subianto

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengajukan 11 saksi untuk diperiksa dalam penyidikan.

“Selanjutnya kami juga menyampaikan 11 saksi-saksi yang meringankan di tahap penyidikan, terlepas kami juga nanti akan menghadirkan lagi di tingkat persidangan,” kata Khozinudin.

Baca juga: Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Lainnya Dicekal Keluar Negeri

Baca juga: Ada Wacana Mediasi, Roy Suryo cs Tolak Damai dengan Jokowi: Ini Soal Kebenaran dan Keadilan

Terrkait keputusan tidak ditahannya Roy Suryo dkk, Khozinudin menegaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang memberi perlindungan atau campur tangan untuk mewujudkan hal tersebut.

Kliennya memilih tetap menempuh pemeriksaan sebagai tersangka dan menolak opsi perdamaian karena dianggap sebagai pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia.

“Jangan percaya pihak-pihak yang mengaku punya peran dalam mencegah penahanan klien kami. Sejak awal, Jokowi tidak pernah mau damai, dan mengambil perdamaian sama dengan pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia,” tutur Khozinudin.

 Ia juga menyoroti upaya mediasi yang sempat dilontarkan pihak lain, termasuk Faisal Assegaf dan Jimly Asshidique, dan menegaskan publik tidak boleh begitu saja mempercayai narasi itu.

 “Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," kata Khozinudin.

Roy Suryo menambahkan, pihaknya akan fokus membuktikan kebenaran tindakan mereka.

"Karena sekali lagi, tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali lagi, tidak ada kompromi antara haq dan batil," ujar Roy.

(Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved