Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Geger KPK Pinjam Uang Cash Rp 300 Miliar demi Pamer Kasus? Begini Fakta di Baliknya

Ia mengungkapkan bahwa KPK meminjam dana dari salah satu bank pelat merah sebagai bagian dari persiapan jumpa pers

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UANG HASIL RAMPASAN - Uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) ditampilkan disela-sela penyerahan pemulihan kerugian negara kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Uang senilai Rp883 miliar diserahkan kembali KPK kepada PT Taspen sebagai bentuk dukungan pada ASN dan pensiunan. Alasan KPK pamer gunungan uang Rp 300 miliar kasus korupsi Taspen bukan sekadar seremonial tapi bentuk transparansi. 
Ringkasan Berita:
  • Banyak yang bertanya, bagaimana mungkin KPK bisa meminjam uang sebanyak itu hanya untuk pamer kasus.
  • Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kasus di PT Taspen ini menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 1 triliun.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik.

KPK merilis pernyataan mengejutkan bahwa lembaga antirasuah tersebut disebut-sebut meminjam dana sebesar Rp300 miliar dari sebuah bank.

Uang sebanyak itu dipinjam hanya untuk keperluan konferensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi di PT Taspen.

Informasi ini pertama kali disampaikan oleh jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu.

Ia mengungkapkan bahwa KPK meminjam dana dari salah satu bank pelat merah sebagai bagian dari persiapan jumpa pers yang digelar pada Kamis lalu.

“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers, Kamis kemarin.

“Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” imbuh dia.

Setelah statmen Leo itu beredar, media sosial pun riuh.

Baca juga: Fakta yang Ditutup-tutupi AKBP Basuki Pun Terbongkar, Akui 5 Tahun Tinggal Bersama dengan Dosen DLL

Baca juga: Prabowo Beli Data dari Luar Negeri, Ketahuan Siapa yang Makan Uang Negara, Ini Kata Mahfud MD

Banyak yang bertanya, bagaimana mungkin KPK bisa meminjam uang sebanyak itu hanya untuk pamer kasus.

Namun, karena sudah terlanjur ribut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian meluruskan informasi yang beredar.

Budi memastikan, bahwa uang Rp 300 miliar yang dipamerkan saat konfrensi pers bukanlah uang pinjaman bank.

Uang itu, kata Budi, sebenarnya uang rampasan korupsi yang selama ini disimpan di rekening penampung, karena uang sitaan tidak disimpan di Gedung Merah Putih dan Gedung Rupbasan.

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Kasus Taspen rugikan negara Rp 1 triliun

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kasus di PT Taspen ini menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 1 triliun.

Kerugian tersebut didapat berdasarkan hasil audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada April 2025.

“Nah, dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negara yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep, dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen.

Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.

Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

“Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar Asep.

“Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 miliar. Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved