Kasus Suap Pemko Pekanbaru

JPU KPK Tolak Pledoi Terdakwa Dugaan Korupsi Risnandar Mahiwa CS, Nyatakan Tetap Pada Tuntutan

JPU KPK menolak pledoi terdakwa dugaan korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) APBD Kota Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SIDANG - Risnandar Mahiwa eks Pj Walikota Pekanbaru saat memberikan keterangan usai menjalani sidang agenda tuntutan, Selasa (12/7/2025) siang 

Berikutnya, Indra Pomi, dituntut 6,5 tahun penjara. Hukuman untuk Indra Pomi terbilang lebih berat dibanding terdakwa lainnya.

Indra Pomi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persedian, serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru.

JPU juga menuntut Indra Pomi dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda ini tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.

Batas waktu pembayarannya adalah satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang. Jika ia tak memiliki harta lagi, maka hukuman penjara Indra Pomi akan bertambah 2 tahun.

Risnandar Mahiwa, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan seluruh masyarakat Provinsi Riau.

Permintaan maaf ini disampaikan usai dirinya menjalani sidang tuntutan.

Risnandar mengakui kesalahannya dan menyatakan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.

"Yang pertama saya tentu bersalah ya, saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan masyarakat seluruhnya, khususnya di Provinsi Riau. Saya selaku penyelenggara (negara) sebagai Wali Kota, apa yang saya lakukan nanti saya pertanggungjawabkan secara pribadi,” ungkap Risnandar.

Risnandar turut menyampaikan, bahwa ia menghargai tugas yang diemban oleh JPU KPK, dalam mewakili kepentingan publik.

"Pada prinsipnya jaksa melakukan tugas negara dan kita harus apresiasi tugas-tugas negara yang diberikan kepada teman-teman KPK, mewakili kepentingan publik, dan saya selalu apresiasi itu," tambahnya.

"Tetapi ada beberapa nanti yang saya perlu sampaikan, yang untuk menjadi pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk melihat daripada hukum yang secara prosedural maupun hukum yang secara substansial," jelasnya.

Ia menambahkan, situasi Kota Pekanbaru saat dirinya menjabat sedang dalam masa transisi, yang menurutnya perlu menjadi salah satu pertimbangan.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved