Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Cara Perpanjangan Masa Aktif SIM Melalui Layanan SIM Kelilin

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Senin (17/11/2025) di MTQ, Jalan Sudirman.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
SIM KELILING - Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling Pekanbaru di depan Purna MTQ Jalan Sudirman. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 
Ringkasan Berita:
  • Layanan SIM Keliling tersedia di MTQ Jalan Sudirman, khusus untuk perpanjangan SIM yang masih aktif (tidak melayani pembuatan baru).
  • Syarat utama: fotokopi & asli KTP, SIM asli, surat keterangan sehat, serta tes psikologi SIM.
  • Jam operasional: 09.00–14.00 WIB; alternatif perpanjangan juga tersedia lewat Drive Thru (WR Supratman) dan Mall Pelayanan Publik.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Senin (17/11/2025) di MTQ, Jalan Sudirman.

Bawa syarat dan administrasi lainnya sebagai kelengkapan untuk layanan ini.

Layanan SIM Keliling ini merupakan layanan yang diperuntukkan bagi pengemudi yang ingin memperpanjang masa aktif SIM.

Petugas tidak menerima proses pembuatan SIM baru di lokasi ini.

Baca juga: Panduan Mengurus Perpanjangan SIM Lewat Layanan SIM Keliling, Jadwal Hari Ini di Alam Mayang

Untuk bisa mendapatkan layanan SIM Keliling ini, syarat yang paling utama adalah SIM yang dipegang masih dalam masa aktif, atau belum mati.

Karena layanan SIM Keliling  tidak memproses untuk pembuatan SIM baru.

Nah, bagi pengemudi yang ingin melakukan proses perpanjangan SIM penuhi syarat yang diwajibkan. Berikut ini syaratnya

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk layanan SIM Keliling.

  • Fotocopy KTP
  • KTP asli.
  • SIM asli
  • Surat keterangan sehat
  • Psikologi SIM

Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangatlah penting, tidak hanya sebagai kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga demi keselamatan, ketertiban, dan tanggung jawab di jalan raya.

Berikut adalah poin-poin utama mengenai pentingnya memiliki SIM:

1. Kepatuhan dan Legalitas Hukum
- Wajib Hukum: Di Indonesia, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai golongan kendaraan yang dikemudikan. Ini diatur dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- Menghindari Sanksi: Mengemudi tanpa SIM adalah pelanggaran hukum. Konsekuensinya dapat berupa denda yang signifikan (hingga Rp 1.000.000) dan/atau pidana kurungan (paling lama 4 bulan).

2. Bukti Kompetensi Mengemudi
- Kelayakan Mengemudi: SIM adalah bukti resmi bahwa Anda telah lulus ujian teori dan praktik, menunjukkan bahwa Anda memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kesehatan (jasmani dan rohani) yang memadai untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman.

- Menurunkan Risiko Kecelakaan: Pemilik SIM dianggap telah memahami peraturan lalu lintas dan etika berkendara, yang sangat krusial untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan di jalan.

3. Fungsi Identifikasi dan Administrasi
-  Identitas Diri: SIM berfungsi sebagai sarana identifikasi atau jati diri pengemudi, mencantumkan data penting seperti nama, alamat, dan jenis kendaraan yang diizinkan.

- Alat Bukti: SIM bisa menjadi alat bukti sah dalam kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas untuk memverifikasi identitas dan kelayakan pengemudi.

- Klaim Asuransi: Dalam banyak kasus, klaim asuransi akan ditolak jika pengemudi terlibat kecelakaan dan tidak memiliki SIM yang sah.

4. Mendukung Penegakan Hukum
- Upaya Paksa: SIM membantu pihak berwenang (Polri) dalam menegakkan hukum. Jika terjadi pelanggaran, SIM bisa ditahan atau dicabut sebagai bentuk sanksi.

- Data Pendukung: Data registrasi pengemudi pada SIM dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Alur Proses Perpanjangan  SIM

Datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan.

Isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan petugas.

Tes kesehatan singkat (cek mata/tekanan darah) di lokasi atau dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Bayar biaya perpanjangan di loket pembayaran.

Foto dan tanda tangan digital akan diambil di tempat.

SIM baru dicetak dan diberikan pada hari itu juga.

Namun, perlu diketahui, layanan SIM keliling ini hanya bisa dimanfaatkan untuk SIM yang masih dalam masa aktif.

Selain itu, juga perlu diketahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk proses perpanjangan SIM.

Berikut jam Operasional SIM Keliling

Jam operasional SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Lokasi Lain Perpanjangan SIM

Selain lewat SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga bisa diakses lewat Drive Thru dan bisa juga di Mal Pelayanan Publik.

Untuk lokasi Drive Thru bisa dilakukan di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau dan akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Lokasi lainnya yang juga memberikan layanan perpanjangan SIM yakni di Mall Pelayanan Publik ada di Jalan Sudirman (depan kaca Mayang).

Untuk layanan di Mall Pelayanan Publik mulai beroperasi pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat.

Jadi manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk bisa melakukan perpanjangan masa aktif SIM. (Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved