Berita Nasional

Fakta Struk Biaya Royalti Musik di Restoran Ditanggung Pelanggan, Netizen Ngaku Nyesek

Struk yang viral tersebut menampilkan harga royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 ditanggung pelanggan.

|
Editor: Muhammad Ridho
Foto/Ist via TribunJateng.com
STRUK ROYALTI MUSIK - Tangkapan gambar struk royalti musik di sebuah restoran yang dibebankan kepada konsumen. Pembayaran royalti yang dimasukkan ke struk pembelian menuai pro dan kontra, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Netizen di media sosial dihebohkan dengan foto sebuah struk belanja.

Bukan karena harga makanan atau minuman yang mahal, yang menjadi sorotan adalah pembayaran "Royalti musik dan lagu".

Dalam struk bertanggal 5 Agustus 2025 tersebut, biaya royalti musik dimasukkan bersama daftar menu yang dipesan pelanggan, seperti bola-bola susu, rendang sapi, hingga es dawet durian.

Struk yang viral tersebut menampilkan harga royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140.

Struk adalah dokumen yang dikeluarkan oleh penjual setelah pembayaran selesai dilakukan.

Sedangkan royalti musik adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, komposer, penyanyi, produser atau pemilik hak cipta atas penggunaan karya musik mereka. 

Royalti ini dibayarkan setiap kali lagu tersebut digunakan, diputar, didistribusikan, atau ditampilkan secara publik.

Belakangan, polemik tentang pembayaran royalti di kafe atau restoran memang tengah ramai diperbincangkan oleh para warganet.

Pembayaran royalti musik tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.

Berdasarkan aturan hak cipta, restoran dibebankan royalti musik per kursi per tahun.

Tarif Royalti Sudah Diatur Resmi

Ketentuan mengenai besaran tarif royalti ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2-OT.02.02 Tahun 2016, yang mengatur tentang struktur tarif royalti bagi pemanfaatan lagu dan/atau musik oleh pengguna komersial, termasuk kafe dan restoran.

Meskipun suara kicauan burung atau alam bukan “lagu” dalam arti umum, jika direkam, diedit, dan dilindungi hak cipta, maka penggunaannya masuk dalam kategori “pemanfaatan karya cipta audio” dan tunduk pada aturan yang sama.

Berikut rinciannya:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved