Berita Nasional
Fakta Struk Biaya Royalti Musik di Restoran Ditanggung Pelanggan, Netizen Ngaku Nyesek
Struk yang viral tersebut menampilkan harga royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 ditanggung pelanggan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Netizen di media sosial dihebohkan dengan foto sebuah struk belanja.
Bukan karena harga makanan atau minuman yang mahal, yang menjadi sorotan adalah pembayaran "Royalti musik dan lagu".
Dalam struk bertanggal 5 Agustus 2025 tersebut, biaya royalti musik dimasukkan bersama daftar menu yang dipesan pelanggan, seperti bola-bola susu, rendang sapi, hingga es dawet durian.
Struk yang viral tersebut menampilkan harga royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140.
Struk adalah dokumen yang dikeluarkan oleh penjual setelah pembayaran selesai dilakukan.
Sedangkan royalti musik adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, komposer, penyanyi, produser atau pemilik hak cipta atas penggunaan karya musik mereka.
Royalti ini dibayarkan setiap kali lagu tersebut digunakan, diputar, didistribusikan, atau ditampilkan secara publik.
Belakangan, polemik tentang pembayaran royalti di kafe atau restoran memang tengah ramai diperbincangkan oleh para warganet.
Pembayaran royalti musik tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.
Berdasarkan aturan hak cipta, restoran dibebankan royalti musik per kursi per tahun.
Tarif Royalti Sudah Diatur Resmi
Ketentuan mengenai besaran tarif royalti ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2-OT.02.02 Tahun 2016, yang mengatur tentang struktur tarif royalti bagi pemanfaatan lagu dan/atau musik oleh pengguna komersial, termasuk kafe dan restoran.
Meskipun suara kicauan burung atau alam bukan “lagu” dalam arti umum, jika direkam, diedit, dan dilindungi hak cipta, maka penggunaannya masuk dalam kategori “pemanfaatan karya cipta audio” dan tunduk pada aturan yang sama.
Berikut rinciannya:
Sosok Chusnul Khotimah Auditor BPKP yang Dilaporkan ke Ombudsman RI, kini Dibela Tom Lembong |
![]() |
---|
Gugatan Berani Guru di MK: Tuntut Pensiun Disamakan Dosen, Pemerintah Beri Jawaban Menohok |
![]() |
---|
Silfester Matutina Melenggang Tak Dipenjara, Mahfud MD Heran: Orang Ini Sudah 6 Tahun Lolos |
![]() |
---|
Sadar Ucapannya Tak Pantas, Menteri Nusron Minta Maaf soal 'Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara' |
![]() |
---|
Undangan Sudah Disebar, Anggota Brimob Polda Gorontalo Kabur di Hari Pernikahan, Calon Istri Bingung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.