Narkoba di Kuansing

Aksi Tim Mata Elang Satresnarkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Menegangkan Bak Film Hollywood

Tim Mata Elang satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing meringkus pengedar Narkoba dengan penghentian paksa mobil

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU Hasan Basri 

Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiganya positif mengandung zat amphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa mereka juga merupakan pengguna aktif narkotika.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda paling banyak Rp 10 miliar," bebernya.

Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh BW)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved