Narkoba di Kuansing
Aksi Tim Mata Elang Satresnarkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Menegangkan Bak Film Hollywood
Tim Mata Elang satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing meringkus pengedar Narkoba dengan penghentian paksa mobil
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiganya positif mengandung zat amphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa mereka juga merupakan pengguna aktif narkotika.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda paling banyak Rp 10 miliar," bebernya.
Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh BW)
Polsek Singingi Hilir Kuansing Bekuk Pengedar Sabu, Bermula dari Informasi Warga |
![]() |
---|
Libatkan Anak di Bawah Umur, Pengedar Ganja di Kuansing Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Polres Kuansing Ringkus Pengedar Narkotika, Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Pengedar Ganja di Kuansing Positif Tiga Jenis Narkoba, Ada Nama Mr King di Kontak Hp Tersangka |
![]() |
---|
Polres Kuansing Ringkus Pengedar Narkoba yang Ajak ABG, 14 Paket Shabu Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.