Berita Populer Riau

POPULER RIAU: Pengadaan Telur Rebus Rp 4,5M & Praktik Ilegal Dibalik Kasus 2 Anak Tewas di Galian C

Berita populer di Riau, pengusaha batu bata terjerat kasus dua bocah tewas tenggelam dan pengadaan telur rebus di Siak senilai Rp 4,5 M diusut aparat

Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
TENGGELAM - Yulia Laia, ibunda dari dua bocah Marta Meirlina Daeli (11) dan Jefrianus Daeli (8) yang tenggelam di lubang bekas galian C di Pekanbaru 

“Anggaran bertambah seiring bertambahnya sekolah penerima, sebab Bupati Alfedri waktu itu meminta juga memasukkan RA, sekolah tingkat PAUD yang berada di bawah kementerian agama,” katanya. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak, Fakhrurrozi mengatakan, pada 2023 program PMT berupa telur rebus tersebut dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening penerima manfaat.

Tujuannya agar orang tua murid membelikan ke telur uang tersebut untuk pencegahan stunting. 

“Pada 2024 polanya berubah, yaitu dengan pemberian telur rebus jenis telur bebek langsung ke anak,” katanya.

Pihak ketiga yang mendapatkan proyek ini bekerja sama dengan banyak pihak di kecamatan-kecamatan.

Baik untuk mendapatkan stok maupun untuk merebus telur dan mendistribusikan telur ke penerima manfaat tersebut. 

Sejumlah Kepala PAUD dan TK juga telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memberikan keterangan.

Pada 21 Agustus 2025, Kepala PAUD Bina Kasih Kecamatan Bungaraya dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan telur untuk anak-anak PAUD, TK, dan RA.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat resmi bernomor 417/L.4.17/Fd.1/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Dalam surat itu, Kepala PAUD diminta hadir di Kantor Kejari Siak pada Kamis (21/8/2025) pukul 09.00 WIB untuk memberikan keterangan kepada Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Surat tersebut juga menegaskan pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan PMT telur rebus tahun anggaran 2023–2024.

Pihak yang dipanggil diminta membawa sejumlah dokumen, antara lain daftar peserta didik, laporan pertanggungjawaban kegiatan, akta pendirian sekolah, serta dokumen lain yang relevan.

Dasar pemanggilan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor: PRIN-02/L.4.17/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Dalam surat itu ditegaskan pemanggilan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Pihak kejaksaan juga mengapresiasi kehadiran pihak-pihak yang dipanggil serta mengimbau agar seluruh yang terkait dapat bersikap kooperatif.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved