Marak Penjagalan Anjing di Riau
Ini 4 Tersangka Penjagal dan Penjual Daging Anjing di Riau, Ada yang Ditangkap Polisi Sedang Potong
Polda Riau dan jajaran Polres, kini intens mengungkap kasus praktik penjagalan dan perdagangan daging anjing di wilayah Bumi Lancang Kuning.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran Polres, saat ini sedang intens mengungkap kasus praktik penjagalan dan perdagangan daging anjing di wilayah Bumi Lancang Kuning.
Pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang bulan ini, menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan luas, terutama dari kalangan pecinta hewan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa pengungkapan kasus yang dilakukan oleh sejumlah Polres di Riau.
Setidaknya sepanjang September 2025 ini, sudah ada 4 tersangka yang ditangkap pihak kepolisian.
Tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan di lapangan.
Baca juga: Niko Warga Pekanbaru Ungkap Alasan Konsumsi Daging Anjing
Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru, pada awal September 2025.
Polisi membongkar praktik penjagalan anjing yang dilakukan oleh seorang bapak dan anak.
Kedua tersangka, berinisial ATS (63) dan PTS (25), ditangkap di rumah mereka di Jalan Harapan Raya, Kota Pekanbaru, saat sedang melakukan penjagalan.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan 2 ekor anjing yang sudah mati dijagal, di mana satu di antaranya dalam kondisi gosong dibakar.
Kemudian, 3 ekor anjing hidup yang diselamatkan, potongan daging anjing yang sudah dijagal, pisau potong dan tabung gas elpiji yang digunakan untuk menjagal.
Adapun modusnya, kedua tersangka mengaku telah beroperasi selama dua tahun.
Mereka membeli anjing seharga Rp 25 ribu per kilogram dalam kondisi utuh dan menjual dagingnya juga seharga Rp 75 ribu per kilogram.
Tak berselang lama, Satreskrim Polres Rohil juga berhasil mengungkap kasus serupa.
Seorang pria berinisial MB (50) ditangkap karena diduga menjagal anjing untuk dijual dagingnya.
Polisi turut mengamankan 2 ekor anjing hidup yang ditemukan dalam kondisi lemas dan ketakutan, organ dalam anjing yang sudah direbus, 2 buah pisau potong, dan satu unit kompor serta tabung gas 3 Kg.
Teranyar, Polres Pelalawan juga menangkap pelaku penjualan daging anjing.
Pelaku berinisial GA (35), diketahui membuka rumah makan di Jalan Engku Raja Lela Putra Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci.
Tidak hanya menjual lauk berupa daging ayam dan ikan saja, GA ternyata menyediakan menu daging anjing bagi pelanggannya.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus penjagalan hewan non-pangan di Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menekankan bahwa praktik penjagalan dan penjualan daging anjing tidak hanya melanggar etika dan moral, tetapi juga memiliki aspek hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Menurut Kombes Anom, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen tegas Polda Riau dan jajaran dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan koalisi perlindungan hewan.
Secara hukum, ditegaskan Anom, praktik ini dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
Para tersangkanya, terancam hukuman penjara dan denda jutaan rupiah.
Kombes Anom juga menambahkan bahwa kasus-kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Selain penegakan hukum, Kombes Pol Anom Karibianto juga menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan sebagai langkah strategis untuk mengatasi masalah ini dari akarnya.
"Kasus-kasus seperti ini tidak hanya bisa diselesaikan dengan penangkapan. Kita butuh kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah, komunitas, maupun masyarakat secara luas, untuk meningkatkan kesadaran bahwa anjing bukanlah hewan konsumsi," ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Bahaya Konsumsi Daging Anjing
Pihaknya juga menyoroti bahaya konsumsi daging anjing bagi kesehatan manusia.
Daging anjing bisa menjadi media penularan berbagai penyakit zoonosis, seperti rabies, trichinellosis, dan bakteri lain yang berbahaya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mengonsumsi daging dari hewan yang bukan termasuk dalam kategori pangan," tambahnya.
Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan komunitas pecinta hewan untuk meningkatkan edukasi dan pengawasan terhadap peredaran daging anjing di Riau.
“Upaya ini penting untuk memastikan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan,” tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho Tegas Larang Praktik Penjagalan Anjing |
![]() |
---|
Pemprov Riau Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan Peredaran Daging Anjing |
![]() |
---|
Belum Ada Temuan Peredaran Daging Anjing di Kepulauan Meranti |
![]() |
---|
Anjing Bukan Hewan Konsumsi, Dinas PKH Riau Ingatkan Risiko Kesehatan |
![]() |
---|
Niko Warga Pekanbaru Ungkap Alasan Konsumsi Daging Anjing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.