Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Paruh Waktu 2025

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kampar Belum 50 Persen, Waktu Tinggal 4 Hari Lagi

Progres pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kampar belum sampai 50 persen.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Foto/Canva
PPPK - Progres pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kampar belum sampai 50 persen. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Progres pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kampar belum sampai 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin mengatakan, pengisian DRH baru 908 orang sampai Kamis (18/9/2025). 

Jumlah ini baru sekitar 44 persen dari total PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.063 orang. Ada 1.155 orang lagi yang belum menyelesaikan DRH. 

Masa pengisian DRH tinggal empat hari.

Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas waktu tahapan ini sampai 22 September 2025.

Baca juga: CPNS dan PPPK Kampar Jalani Orientasi 3 Hari, Bupati Kampar Ahmad Yuzar Pimpin Apel di Inspektorat

Ia menyebutkan kendala data sebagian PPPK Paruh Waktu.

Data mereka harus disinkronkan yang akan dilaksanakan pada sesi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Jumat (19/8/2025).  

"Ada belasan orang datanya masih harus disinkronkan besok pagi di acara coaching clinic dengan KemenPANRB," katanya kepada Tribunpekanbaru.com. 

Ia mengatakan, proses pengisian masih berjalan.

Pihaknya akan mengeluarkan imbauan menyelesaikan DRH sebelum batas waktu yang ditentukan.

"(Imbauan) sedang disiapkan admin lewat web BKPSDM," katanya.

Pengisian DRH Krusial

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang lulus seleksi PPPK Paruh Waktu adalah tahap krusial dan wajib karena beberapa alasan penting berikut:

1. Syarat Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) DRH berisi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung. Semua informasi ini menjadi dasar bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan NI PPPK, yang merupakan identitas resmi sebagai ASN2.

2. Tahapan Menuju Pelantikan Resmi Tanpa pengisian DRH, peserta tidak bisa lanjut ke tahap pelantikan. DRH adalah syarat mutlak sebelum SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu diterbitkan3.

3. Verifikasi Legalitas dan Administrasi DRH digunakan untuk memverifikasi bahwa peserta tidak sedang terikat kontrak di instansi lain, tidak memiliki catatan pidana, dan memenuhi semua syarat administratif. Termasuk di dalamnya surat pengunduran diri dari instansi sebelumnya jika ada.

4. Risiko Pembatalan Kelulusan Jika DRH tidak diisi atau diisi tidak sesuai, kelulusan bisa dibatalkan. Pemerintah menetapkan 12 alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu, dan kelalaian administratif termasuk di antaranya3.

5. Status PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen Karena masa kerja bersifat kontrak tahunan, pengisian DRH menjadi bagian dari evaluasi awal. Tanpa DRH, instansi tidak bisa menilai kelayakan peserta untuk diangkat

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved