Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Polda Riau Kembalikan Aset Milik Muflihun, Sempat Disita Soal Korupsi SPPD Fiktif Rp 196,9 Miliar

Penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau Riau mengembalikan aset milik Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau yang sebelumnya disita.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Foto/istimewa
DICABUT - Petugas melakukan pencabutan tanda penyitaan di rumah Muflihun, Senin (29/9/2025). Pengembalian aset ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Muflihun. 

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi.

Terkait upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini. Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.

Sejauh ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan besar-besaran.


Selain uang tunai, ada 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.

Berikutnya, barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total Rp395 juta.

Selanjutnya, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Kemudian seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Terakhir satu unit rumah di Jalan Sakuntala, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved