Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Ultimatum 131 Nasabah BPR Indra Arta Inhu, Diminta Kembalikan Uang Korupsi Rp15 Miliar

Jaksa Inhu mengultimatum 131 nasabah Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta terkait dugaan korupsi Rp15 miliar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Istimewa
Uang Rp1 miliar yang berhasil disita penyidik jaksa Pidsus Kejari Inhu terkait korupsi Perumda BPR Indra Arta 


9 orang tersangka ini, juga langsung menjalani proses penahanan pada hari ini.


Plt Kajati Riau menyebut, langkah ini dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan kasus ini.

 

“9 tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan surat perintah penahanan  Perintah Penahanan masing-masing,” ujar Dedie.


Lanjut dia, sebelum dilakukan penahanan, 9 tersangka menjalani proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, mereka semua dinyatakan sehat.


Korupsi yang berlangsung dari tahun 2014 hingga 2024 ini, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar.

 

Dedie menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran vital dalam skema korupsi ini. 

 

Para tersangka berasal dari berbagai posisi, mulai dari level direktur, pejabat eksekutif, account officer, kasir, hingga debitur.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka terbagi dalam peran yang berbeda. 


SA, Direktur Perumda BPR Indra Arta, dan AB, Pejabat Eksekutif Kredit, memiliki peran sentral. 


Keduanya menyetujui pemberian kredit kepada para debitur meskipun mengetahui bahwa pengajuan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Keputusan ini secara langsung menyebabkan kredit macet dan penghapusan buku (hapus buku) yang merugikan bank.

Sementara itu, lima account officer, yaitu ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dalam memproses pengajuan kredit.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved