Jaksa Ultimatum 131 Nasabah BPR Indra Arta Inhu, Diminta Kembalikan Uang Korupsi Rp15 Miliar
Jaksa Inhu mengultimatum 131 nasabah Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta terkait dugaan korupsi Rp15 miliar.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
9 orang tersangka ini, juga langsung menjalani proses penahanan pada hari ini.
Plt Kajati Riau menyebut, langkah ini dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan kasus ini.
“9 tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan surat perintah penahanan Perintah Penahanan masing-masing,” ujar Dedie.
Lanjut dia, sebelum dilakukan penahanan, 9 tersangka menjalani proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, mereka semua dinyatakan sehat.
Korupsi yang berlangsung dari tahun 2014 hingga 2024 ini, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar.
Dedie menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran vital dalam skema korupsi ini.
Para tersangka berasal dari berbagai posisi, mulai dari level direktur, pejabat eksekutif, account officer, kasir, hingga debitur.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka terbagi dalam peran yang berbeda.
SA, Direktur Perumda BPR Indra Arta, dan AB, Pejabat Eksekutif Kredit, memiliki peran sentral.
Keduanya menyetujui pemberian kredit kepada para debitur meskipun mengetahui bahwa pengajuan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Keputusan ini secara langsung menyebabkan kredit macet dan penghapusan buku (hapus buku) yang merugikan bank.
Sementara itu, lima account officer, yaitu ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dalam memproses pengajuan kredit.
Bongkar Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, KPK Kuliti Percakapan WhatsApp Para Tersangka |
![]() |
---|
Pencuri Sepatu di Masjid Itu Ternyata Anak Eks Wali Kota Cirebon yang Kini Dipenjara Kasus Korupsi |
![]() |
---|
SOSOK Halim Kalla: Adik Wapres Jusuf Kalla Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PLTU, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
KPK Eksekusi Risnandar Mahiwa CS Untuk Jalani Hukuman, Aset Negara Rp 9 Miliar Lebih Dipulihkan |
![]() |
---|
Uang Korupsi Kuota Haji Rp 100 M Sudah Dikembalikan, tetapi Tersangkanya Tak Kunjung Ditetapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.