Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tim Mata Elang Polres Kuansing Gerebek Sarang Narkoba Berkedok Bengkel Las

Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap sarang narkoba berkedok bengkel las

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Hasan Basri saat ditemui awak media di ruangannya baru-baru ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap sarang narkoba berkedok bengkel las di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Keberhasilan polisi tersebut tak lepas dari informasi masyarakat setempat.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menjelaskan, dari informasi masyarakat, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba langsung melakukan penyidikan yang berujung pada penggerebekan bengkel las tersebut.

"Dalam penggerebekan tersebut kami menemukan seorang pria berinisial KG (28)," ujar IPTU Hasan Basri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam senter kepala milik pelaku.

Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong), kaca pirex berisi sabu, mancis, jarum kompor, serta satu unit handphone warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

"Setelah ditimbang, barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor sekitar 1,81 gram," ujar IPTU Hasan Basri.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P dengan harga Rp 500.000.

Kepada polisi, KG mengaku mengaku mengedarkan sabu karena ia juga aktiv sebagai pemakai. 

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung amfetamin, yang menegaskan bahwa pelaku merupakan pengguna narkotika.

IPTU Hasan Basri menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar. Polres Kuansing akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih serta aman dari penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Hasan Basri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved