Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lama Berpolemik Sampai Mahkamah Agung, Kades di Kampar Ini Akan Dipilih Cari PAW

Pemilihan Kades PAW tersebut menjadi solusi satu-satunya atas polemik berkepanjangan di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Dok Tribun Pekanbaru
Ilustrasi PILKADS 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemilihan Kepala Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Penggantian Antarwaktu (PAW). Kades di desa tersebut lama lowong karena polemik pemilihan.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe mengatakan, pemilihan akan digelar pada Senin, 27 Oktober 2025 melalui musyawarah desa khusus. 


Ia mengatakan, penentuan hari tersebut berdasarkan keputusan Panitia Pemilihan Kades PAW. Hasil pemilihan akan ditetapkan pada 8 Nopember 2025. 


Setelah penetapan, panitia kemudian menyerahkan hasil pemilihan. Musyawarah tersebut akan memilih tiga orang kandidat. 


Ia menyebutkan tiga calon kades terdiri dari Sholihin, M. Haris CH., dan Ahmad Jais. Pemilihan dalam musyawarah khusus desa akan memilih mereka secara tertutup. 


Pemilihan Kades PAW tersebut menjadi solusi satu-satunya atas polemik berkepanjangan. Polemik Pilkades Baru bergulir sejak 2021.


Bermula dari gugatan Ahmad Jais ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap tahapan dan pencalonan Pilkades 2021. Pilkades dimenangkan oleh Haris. 


Secara mengejutkan, putusan pengadilan membatalkan pencalonan M. Haris dan memerintahkan panitia mendiskualifikasinya. Hakim juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 


Bupati Kampar sempat melantik Haris pada Juni 2022. Pelantikan itu di tengah proses banding yang dia ajukan terhadap putusan PTUN.  


Pelantikan itu diklaim atas perintah Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri. Putusan banding PTTUN Medan menguatkan Putusan PTUN.


Haris kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upayanya kembali kandas. Ia akhirnya diberhentikan pada Januari 2024.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved