Penambangan Emas Ilegal di Kuansing
Polres Kuansing Amankan 4 Tersangka Kericuhan Operasi PETI di Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti
Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus tindak pidana kerusuhan yang terjadi saat operasi penertiban PETI
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus tindak pidana kerusuhan yang terjadi saat operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, Senin (27/10/2025) menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari proses pemeriksaan sejumlah saksi yang kemudian mengarah pada penetapan beberapa tersangka.
Dalam kasus tindak pidana pengeroyokan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial E (55), S (63), dan G (33) yang merupakan warga Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.
IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan, pada Selasa 21 Oktober 2025, dua tersangka yakni inisial E dan S awalnya hadir ke Polres Kuansing untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan E dan S sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang wartawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Keduanya kemudian langsung diamankan di Mapolres Kuantan Singingi.
Kemudian pada Kamis 23 Oktober 2025, penyidik juga memeriksa inisial G (33) yang sebelumnya turut dipanggil sebagai saksi.
Baca juga: Polisi di Kuansing Pergoki Puluhan Orang Menambang Emas di Tepian Narosa Malam Hari
Baca juga: Rawan Konflik Lahan, Bupati Kuansing Minta Camat Hingga Kades Data Lahan Warga
Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuansing.
Selain mengungkap kasus pengeroyokan, Satreskrim Polres Kuansing juga berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Tersangka tersebut berinisal A (22), warga Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti.
Pada Kamis 23 Oktober 2025, A (22) hadir ke Polres Kuansing untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana pengrusakan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi.
IPTU Gerry Agnar Timur menyampaikan bahwa Polres Kuansing akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia juga menjelaskan bahwa jumlah tersangka bisa saja bertambah seiring perkembangan di dalam proses pemeriksaan terhadap empat tersangka.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Kuatan Singingi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas IPTU Gerry Agnar Timur.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)
| Polisi di Kuansing Pergoki Puluhan Orang Menambang Emas di Tepian Narosa Malam Hari |
|
|---|
| Tiga Polsek Jajaran Polres Kuansing Turun Serentak di Lokasi Rawan PETI |
|
|---|
| Pekerja PETI di Kuantan Mudik Kepergok Sedang Menambang Emas di Sungai |
|
|---|
| Polres Kuansing Tetapkan 4 Tersangka Kerusuhan Penertiban PETI di Cerenti, Berpeluang Bertambah |
|
|---|
| Tim Macan Kayuah Polres Kuansing Buru Pelaku Kerusuhan Penertiban PETI di Desa Pulau Bayur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.