Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Belasan ASN Pemprov Riau Kedapatan Nongkrong di Warung Pada Jam Kerja

Satpol PP Riau selama dua hari ini gencar melakukan razia penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Foto/Satpol PP Riau
NONGKRONG - Razia ASN yang duduk di kedai kopi saat jam kerja, Selasa (28/10/2025). 

Dari jumlah tersebut, 26 orang merupakan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, sementara 11 lainnya berasal dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Provinsi Riau Sri Sadono Mulyanto mengatakan, kegiatan ini dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah (Perda), peraturan kepala daerah (Pergub), serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Razia ini kami laksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin ASN,” ujarnya.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan melibatkan enam tim, masing-masing terdiri dari 10 petugas Satpol PP Provinsi Riau. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat nongkrong ASN saat jam dinas.

Selain warung kopi, Satpol PP juga akan memperluas pengawasan ke pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lain yang tidak semestinya menjadi lokasi keberadaan ASN pada jam kerja.

Satpol PP Riau menegaskan, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai negeri dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Seluruh data ASN yang terjaring akan kami serahkan kepada pimpinan masing-masing OPD dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti,” katanya.

 (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved