Kuota Haji 2026
Kuota Haji Riau 2026 Turun, Pemerataan Daftar Tunggu Jadi Alasan Utama
Penurunan kuota haji Provinsi Riau tahun 2026 merupakan kebijakan nasional untuk menyamakan masa tunggu haji di seluruh daerah.
Penulis: Fernando | Editor: FebriHendra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kuota haji Provinsi Riau tahun 2026 mengalami penurunan signifikan.
Dari sebelumnya 5.047 jemaah pada tahun 2025, jumlahnya turun menjadi 4.682 jemaah.
Penurunan ini bukan karena pengurangan kuota secara sepihak, melainkan bagian dari kebijakan nasional untuk menyamakan masa tunggu haji di seluruh daerah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Riau, Defizon, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan demi pemerataan dan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.
Baca juga: Kuota Haji Riau 2026 Turun, Calon Jemaah Waswas Takut Tertunda Berangkat
Baca juga: Breaking News: Kuota Haji Riau 2026 Turun 7,23 Persen
“Kuota kita bukan dikurangi, tapi karena ada penyesuaian. Makanya terjadi penurunan jumlah kuota di beberapa daerah,” ujar Defizon kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (28/10/2025).
Rencananya, masa tunggu haji di seluruh provinsi akan disamakan menjadi rata-rata 26 tahun. Kebijakan ini berdampak pada daerah-daerah yang sebelumnya memiliki masa tunggu lebih singkat, termasuk Riau.
Penetapan kuota haji sendiri masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia.
Defizon menyebut, keputusan tersebut akan mengacu pada kesepakatan antara kementerian dan DPR RI, dengan mempertimbangkan disparitas masa tunggu antarwilayah.
“Ada daerah yang masa tunggunya terlalu panjang, ada juga yang lebih pendek. Maka untuk keadilan, seluruh provinsi disamakan masa tunggunya,” paparnya.
Meski jumlah kuota menurun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Penyesuaian ini juga menjadi momentum evaluasi bagi daerah untuk memperkuat pelayanan dan kesiapan jemaah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pembagian kuota tersebut disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), dikutip Kompas.com.
Berikut ini daftar lengkap kuota jemaah haji reguler per provinsi untuk tahun 2026:
1. Aceh – 5.426
2. Sumatera Utara – 5.913
3. Sumatera Barat – 3.928
4. Riau – 4.682
5. Jambi – 3.576
6. Sumatera Selatan – 5.354
7. Bengkulu – 1.357
8. Lampung – 5.827
9. DKI Jakarta – 7.819
10. Jawa Barat – 29.643
11. Jawa Tengah – 34.122
12. DI Yogyakarta – 3.748
13. Jawa Timur – 42.409
14. Bali – 1.698
15. Nusa Tenggara Barat – 5.798
16. Nusa Tenggara Timur – 516
17. Kalimantan Barat – 1.858
18. Kalimantan Tengah – 1.559
19. Kalimantan Selatan – 5.187
20. Kalimantan Timur – 3.189
21. Sulawesi Utara – 402
22. Sulawesi Tengah – 1.753
23. Sulawesi Selatan – 9.670
24. Sulawesi Tenggara – 2.063
25. Maluku – 587
26. Papua – 933
27. Bangka Belitung – 1.077
28. Banten – 9.124
29. Gorontalo – 608
30. Maluku Utara – 785
31. Kepulauan Riau – 1.085
32. Sulawesi Barat – 1.450
33. Papua Barat – 447
34. Kalimantan Utara – 489
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.