Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Pria Curi Motor Untuk Biaya Berobat Anak di Pekanbaru

Kejaksaan menghentikan penuntutan kepada seorang ayah yang mencuri motor untuk pengobatan anaknya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Kajati Riau Sutikno (kiri) saat mengikuti ekspos restorative justice kasus pencurian bersama Jampidum Kejagung dan Kejari Pekanbaru, Selasa (28/10/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap Alex Satria, seorang ayah yang nekat mencuri sepeda motor milik Halim Utomo demi biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.


Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).


Keputusan ini diambil setelah Kejati Riau melakukan ekspos perkara secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Selasa (28/10/2025).


Dalam kasus ini, Alex Satria dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. 


Peristiwa terjadi pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat Alex membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik Halim Utomo, menyebabkan kerugian sekitar Rp10 juta.


Motif pencurian adalah karena Alex terdesak kebutuhan biaya berobat anaknya. Korban, Halim Utomo, luluh dan memaafkan perbuatan Alex.


Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyatakan, permohonan penghentian penuntutan ini datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yang kemudian disetujui Jampidum.


Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru disetujui Jampidum," ujar Zikrullah.


Lanjut dia, penghentian penuntutan ini dilandasi pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat.


"Tersangka melakukan perbuatan itu bukan karena niat jahat, tetapi karena terdesak kebutuhan biaya berobat anaknya yang sakit," jelas Zikrullah.


"Setelah menyesali perbuatannya dan berdamai dengan korban, kami menilai perkara ini layak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif," tambahnya.


Proses perdamaian, yang berjalan secara sukarela dan tanpa paksaan, difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, disaksikan keluarga, penyidik, dan tokoh masyarakat.


Dengan disetujuinya permohonan ini, Kejari Pekanbaru akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti Alex akan segera dibebaskan dari tahanan.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved