“Harapan kami kepada majelis yang mulia yang dalamemeriksa, mengadili dan memutus perkara  kita tetap kepada saksi fakta dan alat bukti surat. Itu saja saya pikir.  
Kita berdiri pada rel sebenarnya.  
Kami  tak ada menciptakan saksi- saksi bayaran karena tidak karena yang mengalami dan yang menyaksikan saksi fakta kami hadirkan,” tegas Polman. 
Dikatakan,  keterangan M Dasrin yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Penggugat pada persidangan Kamis (30/10/2025), wajib dipertimbangkan oleh majelis hakim. 
“Dasrin menyatakan bahwa dia memiliki lahan di Desa Rimba Beringin seluas sepuluh hektar yang menyatakan bersempadan  dengan tanah penggugat, akan tetapi Dasrin tidak mengetahui  siapa yang mengolah di situ dan tidak pernah melihat. Harapan kami majelis yang mulia tetap memeriksa mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan keterangan saksi fakta dan bukti surat,” pungkas Polman.(rls)
			 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.