Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Keterangan Saksi Kuatkan Bukti Kepemilikan Lahan Hendra Saat Sidang, Ini Kata Kuasa Hukum Tergugat 

Keterangan saksi M Dasrin Nasution dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB

Editor: M Iqbal
Foto/istimewa
SIDANG - Saksi M Dasrin Nasution memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, Kamis (30/10/2025). Keterangannya menguatkan kepemilikan lahan  atas nama penggugat Hendra alias Acuan (70).  

“Harapan kami kepada majelis yang mulia yang dalamemeriksa, mengadili dan memutus perkara  kita tetap kepada saksi fakta dan alat bukti surat. Itu saja saya pikir.  
Kita berdiri pada rel sebenarnya.  
Kami  tak ada menciptakan saksi- saksi bayaran karena tidak karena yang mengalami dan yang menyaksikan saksi fakta kami hadirkan,” tegas Polman. 

Dikatakan,  keterangan M Dasrin yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Penggugat pada persidangan Kamis (30/10/2025), wajib dipertimbangkan oleh majelis hakim. 

“Dasrin menyatakan bahwa dia memiliki lahan di Desa Rimba Beringin seluas sepuluh hektar yang menyatakan bersempadan  dengan tanah penggugat, akan tetapi Dasrin tidak mengetahui  siapa yang mengolah di situ dan tidak pernah melihat. Harapan kami majelis yang mulia tetap memeriksa mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan keterangan saksi fakta dan bukti surat,” pungkas Polman.(rls)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved