Keterangan Saksi Kuatkan Bukti Kepemilikan Lahan Hendra Saat Sidang, Ini Kata Kuasa Hukum Tergugat
Keterangan saksi M Dasrin Nasution dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB
Adapun primer (tuntutan utama) yang diajukan penggugat kepada hakim adalah;
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. menyatakan sah menurut hukum penggugat adelah pemilik objek  yang sah atas tanah dengan seluas 100.000 M' (seratus ribu meter parsegi) atau sekitar 10 hektare yang terletak di Wilayah  Dusun Suka Mulia, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, berdasarkan surat keterangan pemilik tanah Nomor
21/SKPT/RB/XII/1995 yang dikeluarkan oleh Kades Rimba Beringin, Kecamatan Siak Hulu, Kabupatan Kampar yang ditanda tangani oleh Djunaedi HW, tertanggal 3 Januari 1995, dengan batas-batas sebelah barat berbatas dengan Tanah  Milik Benyamin, sebelah timur 
berbatas dengan lokasi Pasar Desa Rimba Beringin, sebelah utara 
berbatas dengan Jalan Provinsi dan sebelah selatan berbatas dengan tanah milik M Dasrin Nasution. 
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan tidak sah  dan tidak berkekuatan hukum terhadap tanah atau lahan yang terletak di Desa Petapahan,  Kecamatan Tapung, Kabupaten 
Kampar sebagimana Surat Keterangan Ganti Rugi sebagai berikut: 
4.1. Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 1518/SKGR/TP/08 tertanggal 24 Desember 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs Syafril selaku Camat Tapung Kabupaten Kampar seluas 20.150 m2 atau seluas 2 hektare atas nama Afrizon B Tanjung.
4.2. Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor: 828/SKGR/TP/O4 tertanggal 7 April 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs Ranayus selaku Carnat Tapung Kabupaten Kampar seluas 19.072 atas nama Afrizon B Tanjung.
4.3 Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor 828/3KGR/TP/O4 tertanggal 7 Apri 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs Ranayus  selaku Camat Tapung 19.072 m2 atau seluas 2 hektare atas nama 
Afrizon B Tanjung. 
5. Menghukum dan menetapkan Tergugat I untuk membayar kerugian kerugian materiil sebesar Rp. 5.00 000 000.(lima ratus juta rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp 2.500 000.000,(dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan jumiah keseluruhan kerugian materil dan imateril sebesar Rp. 3.000000.000 (tiga miliar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I sekaligus dan tunai serta seketika putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisyde).
6. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1 000 000,(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk membayar ongkos perkara dari semua tingkat peradian, secara tanggung menanggung atau tanggung-rentang.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi lutvoerbaar bij vooraad verjklaard):
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I patuh menjalani keputusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimenangkan penggugat. 
Sementara itu Kuasa Hukum dari Tergugat I Polman P Sinaga, SH (CMAd) mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, perkara 107 di PN Bangkinang, Afrizon B Tanjung bertindak selaku penggugat atas lahan seluas 6 hektare dan Hendra alias Acuan sebagai Tergugat di mana gugatannya dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.
Kemudian Hendra melakukan banding dan bandingnya ditolak, termasuk sampai ditingkat kasasinya bandingnya juga ditolak.
Selanjutnya, sekira enam bulan kemudian, muncul lagi gugatan. Kali ini Hendra bertindak sebagai penggugat dan Afrizon B Tanjung sebagai Tergugat I dan penggugat menambah para pihak diantaranya Sofian, kemudian Kades Petapahan sebagai Tergugat dan Kades Rimba Beringin Turut Tergugat.
| 65 Perkara Sengketa Tol di Kampar Selama 2025, Pengadilan Tegaskan Ini Menjadi Atensi |   | 
|---|
| PM Israel Benjamin Netanyahu Siingggung Pidato Prabowo Subianto dan Sebut Indonesia, Ada Apa? |   | 
|---|
| Kapan Puasa Ramadhan 2026, Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H 18 Februari 2026 |   | 
|---|
| Pemimpin Dunia Apresiasi Pidato Prabowo di PBB, Trump: Tidak Mudah Berhadapan Kalau Dia Lagi Marah |   | 
|---|
| Saksikan Pidato Prabowo di PBB, Titiek Soeharto: Bangga, "Speechless" |   | 
|---|

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.