Keterangan Saksi Kuatkan Bukti Kepemilikan Lahan Hendra Saat Sidang, Ini Kata Kuasa Hukum Tergugat
Keterangan saksi M Dasrin Nasution dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Keterangan saksi M Dasrin Nasution dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, Kamis (30/10/2025) semakin menguatkan kepemilikan lahan atas nama penggugat Hendra alias Acuan (70).
M Dasrin Nasution merupakan saksi yang dihadirkan pihak penggugat Hendra dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Sumardi, SH, MH.
Dari pantauan di ruangan Cakra, PN Bangkinang, beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat Novri Andi Akbar, SH maupun oleh Polman Sinaga, SH,(C) MAd selaku Kuasa Hukum dari Tergugat I Afrizon B Tanjung alias Buyung dalam perkara ini dijawab dengan jelas dan lugas oleh Saksi M Dasrin.
Dalam kesempatan ini M Dasrin mengakui bahwa ia memiliki lahan bersempadan dengan lahan Hendra alias Acuan. Dulunya, sebelum pemekaran, lahan mereka yang bersempadan ini masuk dalam wilayah Desa Rimba Beringin, salah satu desa transmigrasi di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dasrin menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat keterangan ganti rugi lahan (SKGR) Nomor 825/SKGR/TP/04 yang dimiliki oleh Tergugat I.
Saksi menegaskan bahwa ia sudah kenal dengan Hendra sejak tahun 1992. Saat itu Hendra sudah mulai berladang. Lokasi lahan yang dikelola Hendra itu dekat jalan masuk ke PT Arindo dan masuk dalam kawasan Desa Rimba Beringin.
Dasrin juga pernah melihat surat kepemilikan lahan Hendra atas lahan yang diperkarakan ini saat dia datang ke kantor Kepala Desa Rimba Beringin. Saat itu ia ada keperluan mengurus surat lahannya. Saat itu surat kepemilikan lahan Hendra diperlihatkan oleh Kades Rimba Beringin saat itu.
Dasrin juga mengungkapkan bahwa dia tidak pernah mendengar Hendra menjual lahannya kepada siapapun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Novri Andi Akbar, SH kepada wartawan usai persidangan menegaskan bahwa dari keterangan saksi M Dasrin telah jelas disampaikan bahwa lahan ini
terletak di wilayah Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, bukan berada di wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Tapung sebagaimana ada dalam SKGR yang dimiliki oleh Tergugat I Afrizon B Tanjung alias Buyung.
Sebelum adanya pemekaran kecamatan, Desa Rimba Beringin masuk dalam wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Setelah ada pemekaran dari Kecamatan Siak Hulu, wilayah Tapung menjadi Kecamatan Tapung dan dipecah lagi menjadi tiga kecamatan yakni Kecamatan Tapung Hulu, Kecamatan Tapung Hilir dan Kecamatan Tapung dan Desa Rimba Beringin masuk wilayah Kecamatan Tapung Hulu.
Sebuah fakta unik diungkapkan Novri dan membuat dirinya heran di mana di dalam wilayah Desa Rimba Beringin ada wilayah Desa Petapahan padahal secara administrasi Desa Rimba Beringin ini berbatasan langsungnya dengan Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung. Warga di Desa Rimba Beringin juga ditemukan banyak berKTP Desa Petapahan. Hal ini diduga karena adanya beberapa kepentingan.
Dalam sidang ini Novri juga mempertanyakan pertanyaan dari Kuasa Hukum Tergugat I Polman Sinaga kepada saksi dalam persidangan ini. “Sebenarnya masa replanting di wilayah itu yang ditanya tadi ke saksi tak ada kaitannya tapi kenapa dikaitkan itu,” tegas Novri.
Mengenai lahan objek sengketa ini yang disebut berada di luar wilayah transmigrasi Desa Rimba Beringin, dari keterangan Saksi Parna yang dihadirkan pada sidang sebelumnya menerangkan bahwa tanah itu termasuk di Desa Rimba Beringin, bukan di Desa Petapahan. “Karena tanah dia (Parna) juga ada di situ, sama dengan Pak Dasrin,” terang Novri.
Selanjutnya sidang selanjutnya diagendakan majelis hakim pada 6 November mendatang dengan agenda mendatangkan ahli dan mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat I.
Adapun primer (tuntutan utama) yang diajukan penggugat kepada hakim adalah;
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. menyatakan sah menurut hukum penggugat adelah pemilik objek yang sah atas tanah dengan seluas 100.000 M' (seratus ribu meter parsegi) atau sekitar 10 hektare yang terletak di Wilayah Dusun Suka Mulia, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, berdasarkan surat keterangan pemilik tanah Nomor
21/SKPT/RB/XII/1995 yang dikeluarkan oleh Kades Rimba Beringin, Kecamatan Siak Hulu, Kabupatan Kampar yang ditanda tangani oleh Djunaedi HW, tertanggal 3 Januari 1995, dengan batas-batas sebelah barat berbatas dengan Tanah Milik Benyamin, sebelah timur
berbatas dengan lokasi Pasar Desa Rimba Beringin, sebelah utara
berbatas dengan Jalan Provinsi dan sebelah selatan berbatas dengan tanah milik M Dasrin Nasution.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap tanah atau lahan yang terletak di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten
Kampar sebagimana Surat Keterangan Ganti Rugi sebagai berikut:
4.1. Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 1518/SKGR/TP/08 tertanggal 24 Desember 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs Syafril selaku Camat Tapung Kabupaten Kampar seluas 20.150 m2 atau seluas 2 hektare atas nama Afrizon B Tanjung.
4.2. Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor: 828/SKGR/TP/O4 tertanggal 7 April 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs Ranayus selaku Carnat Tapung Kabupaten Kampar seluas 19.072 atas nama Afrizon B Tanjung.
4.3 Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor 828/3KGR/TP/O4 tertanggal 7 Apri 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs Ranayus selaku Camat Tapung 19.072 m2 atau seluas 2 hektare atas nama
Afrizon B Tanjung.
5. Menghukum dan menetapkan Tergugat I untuk membayar kerugian kerugian materiil sebesar Rp. 5.00 000 000.(lima ratus juta rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp 2.500 000.000,(dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan jumiah keseluruhan kerugian materil dan imateril sebesar Rp. 3.000000.000 (tiga miliar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I sekaligus dan tunai serta seketika putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisyde).
6. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1 000 000,(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk membayar ongkos perkara dari semua tingkat peradian, secara tanggung menanggung atau tanggung-rentang.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi lutvoerbaar bij vooraad verjklaard):
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I patuh menjalani keputusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimenangkan penggugat.
Sementara itu Kuasa Hukum dari Tergugat I Polman P Sinaga, SH (CMAd) mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, perkara 107 di PN Bangkinang, Afrizon B Tanjung bertindak selaku penggugat atas lahan seluas 6 hektare dan Hendra alias Acuan sebagai Tergugat di mana gugatannya dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.
Kemudian Hendra melakukan banding dan bandingnya ditolak, termasuk sampai ditingkat kasasinya bandingnya juga ditolak.
Selanjutnya, sekira enam bulan kemudian, muncul lagi gugatan. Kali ini Hendra bertindak sebagai penggugat dan Afrizon B Tanjung sebagai Tergugat I dan penggugat menambah para pihak diantaranya Sofian, kemudian Kades Petapahan sebagai Tergugat dan Kades Rimba Beringin Turut Tergugat.
“Harapan kami kepada majelis yang mulia yang dalamemeriksa, mengadili dan memutus perkara kita tetap kepada saksi fakta dan alat bukti surat. Itu saja saya pikir.
Kita berdiri pada rel sebenarnya.
Kami tak ada menciptakan saksi- saksi bayaran karena tidak karena yang mengalami dan yang menyaksikan saksi fakta kami hadirkan,” tegas Polman.
Dikatakan, keterangan M Dasrin yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Penggugat pada persidangan Kamis (30/10/2025), wajib dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Dasrin menyatakan bahwa dia memiliki lahan di Desa Rimba Beringin seluas sepuluh hektar yang menyatakan bersempadan dengan tanah penggugat, akan tetapi Dasrin tidak mengetahui siapa yang mengolah di situ dan tidak pernah melihat. Harapan kami majelis yang mulia tetap memeriksa mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan keterangan saksi fakta dan bukti surat,” pungkas Polman.(rls)
| 65 Perkara Sengketa Tol di Kampar Selama 2025, Pengadilan Tegaskan Ini Menjadi Atensi |
|
|---|
| PM Israel Benjamin Netanyahu Siingggung Pidato Prabowo Subianto dan Sebut Indonesia, Ada Apa? |
|
|---|
| Kapan Puasa Ramadhan 2026, Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H 18 Februari 2026 |
|
|---|
| Pemimpin Dunia Apresiasi Pidato Prabowo di PBB, Trump: Tidak Mudah Berhadapan Kalau Dia Lagi Marah |
|
|---|
| Saksikan Pidato Prabowo di PBB, Titiek Soeharto: Bangga, "Speechless" |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.