Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

Gubernur Riau Abdul Wahid Minta "Japrem", Bawahannya Ngaku Sampai Hutang dan Gadai Sertifikat

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tindakan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai ironi di tengah kondisi defisit anggaran daerah

Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya mengenakan rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Gubernur Riau Abdul Wahid disebut sudah memiliki niatan untuk meminta jatah uang sejak awal menjabat Gubernur Riau. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap lewat OTT di Pekanbaru, Senin (3/11/2025).
  • Abdul Wahid disebut meminta fee sebesar 5 persen dari anggaran Dinas PUPR PKPP Riau, yang melonjak drastis, meski daerah sedang mengalami defisit anggaran.
  • Modus pungutan dimulai sejak Mei 2025, dengan tekanan kepada pejabat UPT untuk menyetor dana.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin (3/11/2025). 

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tindakan Abdul Wahid sebagai ironi, karena dilakukan di tengah kondisi defisit anggaran daerah.

“Ini ironi, defisit malah minta sejumlah uang (ke bawahan). Jadi ini karena anggaran defisit, belum ada uang, ya itu (pengakuannya) pinjam. Ada yang gadai sertifikat, dan lain-lain. Ini masih akan kita dalami, sementara keterangan 1x24 jam,” ujar Asep saat ekspose kasus, Rabu (5/11/2025).

Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ (Japrem) sebesar 5 persen dari anggaran Dinas PUPR PKPP Riau, yang melonjak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. 

Baca juga: Misteri Lokasi OTT KPK Terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid: Barbershop, Kafe, atau Tempat Lain?

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Apa? Ini Kronologi OTT KPK dan Jumlah Uang Disita

Permintaan ini disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP, M Arief Setiawan, dan dikenal dengan kode “7 batang” di kalangan internal dinas.

Modus pungutan fee ini dimulai sejak Mei 2025, saat Sekretaris Dinas Ferry Yunanda mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas penambahan anggaran. 

Awalnya disepakati 2,5 persen, namun dinaikkan paksa menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar. Pejabat yang menolak disebut mendapat ancaman pencopotan atau mutasi.

Setidaknya terjadi tiga kali setoran antara Juni hingga November 2025:

  • Juni 2025: Rp1,6 miliar terkumpul, Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur lewat Dani M Nursalam
  • Agustus 2025: Rp1,2 miliar dikumpulkan, digunakan untuk berbagai keperluan internal
  • November 2025: Rp1,25 miliar terkumpul, Rp 800 juta diduga diberikan langsung ke Gubernur

Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi titik OTT oleh tim KPK.

Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan dua tersangka lain: M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Gubernur.

OTT juga mengamankan Ferry Yunanda dan lima Kepala UPT. Gubernur Abdul Wahid sendiri ditangkap di sebuah kafe bersama Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.

Tim KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan mata uang asing senilai Rp 800 juta.

Jika digabungkan dengan uang tunai yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp 1,6 miliar.

Dani M Nursalam kemudian menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK setelah sempat dicari.

KPK Tegaskan Komitmen Usut Tuntas

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan menunjukkan praktik korupsi yang terstruktur dan merugikan negara.

“Korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas,” tegas Johanis.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pucuk pimpinan daerah dan menunjukkan betapa korupsi bisa terjadi bahkan di tengah krisis anggaran. (tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved