Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur

Bupati Rohil Terbitkan Edaran Larang Suap, Pungli dan Gratifikasi, Ada Temuan Laporkan ke Nomor Ini

Bupati Rokan Hilir mengeluarkan surat edaran tentang larangan penerimaan suap, gratifikasi, dan pungutan liar (Pungli).

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
Foto/Instagram Bistamam
Bupati Rohil Bistamam mengeluarkan surat edaran terkait larangan praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar (Pungli) 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menerbitkan surat edaran No. 700/INSP/2025/241 pada 3 November 2025 yang melarang keras praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar (Pungli)
  • ASN dan masyarakat didorong untuk melaporkan praktik korupsi ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) ke nomor Whatsapp 0823 3114 0373

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil), H Bistamam mengeluarkan surat edaran tentang larangan penerimaan suap, gratifikasi, dan pungutan liar (Pungli).

Surat edaran dengan nomor 700/INSP/2025/241 itu dikeluarkan pada tanggal 3 November 2025.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Rohil, Sarman Syahroni mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut sesuai dengan perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh Kabupaten dan Kota.

"Sesuai dengan perintah dari KPK kepada seluruh Kabupaten dan kota, Pemerintah Kabupaten Rohil sudah membuat surat edaran dengan nomor 700/INSP/2025/241," ujarnya.

Ia menyampaikan, surat edaran tersebut menjadi upaya Pemkab Rohil memberikan informasi aturan oleh Bupati Rohil, H Bistamam.

"Semua sektor yang ada dalam surat edaran ini agar menghindari adanya proses-proses yang mengarah kepada tindak pidana korupsi," ujarnya.

Ia mengungkapkan surat edaran tersebut memang ditujukan kepada sektor pelayanan.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Gelar Datuk Seri Setia Amanah Untuk Abdul Wahid Akan Gugur Otomatis 

 

Namun ia menegaskan agar sektor pemerintahan lainnya, harus mengikuti surat edaran tersebut agar terhindar dari praktik korupsi.

"Memang yang riskan itu di sektor pelayanan ini, namun sektor pemerintahan lainnya harus mengikuti agar terhindar dari praktik korupsi," tegasnya.

Sejalan dengan surat edaran tersebut, Inspektorat juga sudah melakukan sosialisai kepada seluruh OPD Pemkab Rohil.

 "Ini sudah kita sosialisasikan beberapa waktu lalu oleh penyuluh anti korupsi yang sudah dididik dan dibina oleh KPK," jelasnya.

Isi Surat Edaran

Terdapat lima poin penting penegasan. Pertama seluruh aparatur pemerintah khusunya yang bertugas pada sektor kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan, serta perizinan dilarang keras melakukan tindakan suap, menerima atau meminta gratifikasi, serta Pungli dalam bentuk apapun.

Kedua kepala perangkat daerah wajib menegakan disiplin dan memberikan contoh integritas kepada seluruh ASN dan non ASN di unit kerja masing-masing.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved